Polres Kulonprogo Ungkap Peredaran Video Mesum Pelajar
"Video porno ini masing-masing berdurasi satu menit 20 detik, dua menit 41 detik, serta 36 detik. Kedua pelakunya sudah kami periksa, dan kami tetapkan sebagai terangka, tetapi karena mereka statusnya masih pelajar, maka kami bebaskan. Namun, mereka kemudian menghilang atau melarikan diri, dan sampai sekarang belum diketahui keberadaannya," kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Suhadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Munarso, di Wates, Senin (22/11).
Namun, kata dia, alamat pelaku video porno itu sudah diketahui polisi yaitu Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh. Ia mengatakan lokasi pembuatan video porno tersebut di sebuah penginapan di kawasan Pantai Glagah pada 5 September 2010. Video ini mulai tersebar sejak 26 Oktober 2010 di internet, dan telepon seluler di kalangan warga masyarakat Kabupaten Kulon Progo.
"Setelah Polres Kulon Progo mendapat informasi adanya peredaran video porno itu, langsung dilakukan penindakan. Polisi sampai saat ini terus melakukan penyelidikan kasus tersebut, dan telah memeriksa tiga saksi untuk dimintai keterangan," katanya.
Ia mengatakan dua tersangka pelaku video porno itu dikenai Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dalam pasal tersebut menyatakan setiap orang yang membuat dan memproduksi, atau memperbanyak, akan dikenai hukuman penjara minimal enam bulan, dan maksimal 12 tahun," katanya.
Menurut dia, polisi kecewa dengan tindakan kedua tersangka pelaku yang menghilang tersebut, tetapi pihaknya akan terus melakukan pengejaran. "Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus peredaran video porno ini," katanya. (Ant/Van)
0 comments
Tulis Komentar Anda Di Bawah Ini