Kemlu Jamin Hak WNI Terduga Teroris

Marty Natalegawa (Foto : Dok)
JAKARTA (KRjogja.com) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tetap memenuhi kewajibannya untuk memberikan perlindungan bagi Mustawan Ahbab, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan kepolisian Malaysia terkait dugaan kegiatan terorisme.

"Tentu perwakilan memberikan bantuan seperti halnya warga negara Indonesia lainnya, tapi sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan Kepolisian," kata Menteri Luar Negeri (Menlu), Marty Natalegawa, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/8).

Namun, Menlu mengaku belum mendengar adanya laporan yang menyebutkan telah terjadinya pertemuan antara yang bersangkutan dengan perwakilan Indonesia. "Saya belum mendengar mengenai itu, saya harus konfirmasi dahulu," katanya.

Menlu menegaskan pihak Kepolisian lebih memahami mengenai detil dari keterlibatan yang bersangkutan dalam tuduhan yang diberikan oleh Malaysia.

Pada Rabu (11/8) , konselor Pensosbud KBRI Kuala Lumpur Widyarka Ryananta membenarkan mengenai penangkapan seorang WNI bernama Mustawan Ahbab (34) dan dua warga negara Malaysia bernama Samsul Hamidi (34) dan Sheikh Abdullah Sheikh Junaid (70) dengan dugaan terkait kegiatan terorisme.

Ketiganya ditahan kepolisian Malaysia dengan dasar ISA (Internal Security Act). Namun, kepolisian Malaysia masih menyelidiki keterkaitan ketiga orang tersebut dengan penahanan Abu Bakar Ba`asyir di Indonesia. (Ant/Tom)

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

Artikel Terkait:

Silahkan Kunjungi Blog Kami Yang Lainnya

Klik Gambar di bawah ini

0 comments

Tulis Komentar Anda Di Bawah Ini