2,7 Ton Solar Ditimbun di Tangerang

VIVAnews - Aparat kepolisian Polsek Teluk Naga Kabupaten Tangerang berhasil mengungkap kasus penimbunan 2,7 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. BBM itu disita dari 7 pelaku di sebuah gudang.

"Penimbunan berhasil diungkap dari sebuah gudang di kawasan Dadap Kabupaten Tangerang. Jumlahnya mencapai 2,7 ton BBM berjenis solar," kata AKP Endang Sukma Wijaya, Kapolsek Teluk Naga, saat penggerebegan berlangsung, Senin 16 April 2012.

Polisi mengamankan 7 orang pelaku, setelah sebelumnya mencurigai salah seorang yang membeli BBM bersubsidi jenis solar menggunakan 6 buah jeriken berulang-kali.

"Petugas mencurigai seorang pelaku, tukang ojek, yang membeli BBM bersubsidi menggunakan beberapa jerigen berkali-kali, hingga dipindahtangankan ke dalam drum besar di tempat penampungan mereka," ujarnya.

Ditambahkannya, dari pengakuan pelaku rencananya solar tersebut akan dijual secara eceran kepala para nelayan yang ada di Kampung Dadap Kosambi kabupaten Tangerang. BBM itu akan dilepas jika harga melonjak nanti. "Pangsa mereka adalah nelayan, yang nantinya akan dijual eceran saat harga Solar melonjak," ujarnya.

Atas perbuatannya ketujuh pelaku diancam dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
,

Artikel Terkait:

Silahkan Kunjungi Blog Kami Yang Lainnya

Klik Gambar di bawah ini

0 comments

Tulis Komentar Anda Di Bawah Ini