Soal Newmont, Pemerintah Langgar PSAP?

VIVAnews - Pengamat ekonomi, Yanuar Rizki mengatakan pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melanggar standar akuntansi.

Menurut Yanuar, uji substansi secara analisis yang diambil dari data-data publik menunjukkan, transaksi penyerapan 7 persen saham NNT oleh PIP (Pemerintah) adalah "Investasi Jangka Panjang Permanen".

"Yang dalam kriterianya masuk kategori Penyertaan Modal Pemerintah Pada Badan Usaha Lainnya yang bukan milik negara," kata Yanuar saat memberi keterangan sebagai saksi ahli DPR dalam sidang Sengketa antar Lembaga Negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin 16 April 2012.

Menurut dia, pada akhirnya wewenang konstitusi DPR atas semua proses APBN adalah melekat, di mana dalam perkara ini cukup jelas yang digunakan adalah BLU yang secara tegas dinyatakan tidak terpisahkan dari APBN, sebagaimana tersurat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomer 11.

Dalam PSAP disebutkan: Badan Layanan Umum (BLU) menyelenggarakan pelayanan umum, memungut dan menerima serta membelanjakan dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, tetapi tidak berbentuk badan hukum sebagaimana kekayaan negara yang dipisahkan.

"Termasuk dalam BLU antara lain adalah rumah sakit, universitas negeri, dan otorita," kata Yanuar.

Dengan demikian, lanjutnya, atas dasar keteraturan dan tata cara pengelolaan keuangan negara yang berlaku dalam hirarki ketatanegaraan Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara melalui standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, kewenangan DPR untuk mengawasi dan memberi persetujuan atas aksi PIP sebagai BLU dalam penyerapan 7 persen saham NNT adalah amanat konstitusi tentang hak bujet DPR dalam UUD 1945.

Yanuar menegaskan, pemerintah lewat Menteri Keuangan Agus Martowardojo seolah berhalusinasi dan menggunakan kriteria bersayap dalam realisasi pembelian saham pada Mei 2011 itu.

"Ada beberapa kriteria bersayap dalam standar yang sudah diantisipasi Menteri Keuangan, seperti mengatakan akan di-IPO (initial public offering). Tapi itu tidak ada dalam SPA (sales and purchasing agreement)," kata Yanuar.

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
,

Artikel Terkait:

Silahkan Kunjungi Blog Kami Yang Lainnya

Klik Gambar di bawah ini

0 comments

Tulis Komentar Anda Di Bawah Ini