Plat Hitam Kuloprogo Boleh Angkut Penumpang

KULONPROGO (KRjogja.com) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulonprogo mengizinkan kepada mobil plat hitam menjalankan trayek angkutan di wilayah pelosok sepanjang tidak melalui trayek kendaraan umum berplat kuning. Keputusan ini diambil lantaran kendaraan plat hitang yang beroperasi hingga pelosok di wilayah ini masih minim.
Kepala Bidang Angkutan Terminal dan Perparkiran Dishubkominfo Kabupaten Kulon Progo, Suparlan mengatakan, di Jalur Dekso menuju Nglambun tidak ada mobil trayek umum yang beroperasi padahal warga sangat membutuhkan sarana angkutan, maka Dishubkominfo memutuskan memberi izin kepada mobil plat hitam beroperasi menjalani trayek jalur tersebut.
"Karena tidak adanya mobil plat kuning beroperasi terpaksa kami mengizinkan angkutan mobil plat hitam beroperasi karena pedagang-pedagang membutuhkan jasa angkutan. Pedagang berangkat dari rumah pukul 04.00 WIB, tentu trayek kendaraan umum tidak melayaninya," katanya di Wates, Jumat (3/9).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut didasarkan kepada kebutuhan masyarakat bukan sekedar memberikan izin trayek untuk mobil plat hitam melainkan atas dasar perkembangan ekonomi masyarakat. "Kalau tidak ada angkutan mobil plat hitam, bagaimana dengan roda perekomian masyarakat yang tinggal di pelosok desa," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Dishubkominfo akan memberikan sanksi kepada angkutan mobil plat hitam yang melewati jalur resmi yang ada izin trayeknya misalnya Wates menuju Kokap. "Sejauh dari pantuan kami, mobil plat hitam yang ada di terminal Wates untuk menjemput familinya yang datang pada pagi dan malam hari. Karena saat seperti itu angkutan umum masih jarang bahkan tidak beroperasi," katanya. (Ant/Van)

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
, ,

Artikel Terkait:

Silahkan Kunjungi Blog Kami Yang Lainnya

Klik Gambar di bawah ini

0 comments

Tulis Komentar Anda Di Bawah Ini