APBD 'Celah Becek' Korupsi Tingkat Daerah

Ilustrasi. (Foto : Ivan Aditya)
KULONPROGO (KRjogja.com) - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Darwin mengatakan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan lingkup pengelolaan keuangan daerah yang menjadi celah tindak korupsi. Celah korupsi APBD biasanya terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta memanipulasi penerimaan dalam sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kejadian itu dimungkinkan karena ketidaktahuan para aparatur pemerintah daerah atas bentuk-bentuk perbuatan yang termasuk dalam kualifikasi korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya di Wates, Senin (29/11).
Menurut dia, salah satu penyebab maraknya korupsi di daerah adalah tidak optimalnya peran pengawasan yang dilakukan lembaga legislatif yang sering terjadi justru disinyalir lembaga legislatif dan pemerintah daerah bekerjasama berbagi lahan sebagai ajang korupsi.
"Kontrol yang semestinya mereka lakukan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah tidak terjadi. Kurangnya kontrol publik juga menyebabkan proyek-proyek pembangunan dikorupsi seperti penggelembungan, penyusutan kwalifikasi bestek, penyalahgunaan prosedur tender menjadi ladang untuk korupsi ," katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, saat ini banyak anggaran siluman karena pos-pos belanja tidak sesuai kebutuhan dan tidak tepat sasaran sehingga mendorong seorang pejabat membuat program siluman.
Praktik korupsi terus berkembang dengan adanya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang berisi pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
"Pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat mmenyuburkan praktek korupsi anggaran dan kebijakan daerah. Proses perencanaan anggaran menjadi penuh manipulasi dan proyek-proyek daerah dimonopoli segelintir kroni kekuasaan," katanya.
Ia mengatakan, untuk pemberantasan korupsi di tingkat kabupaten dilakukan oleh Lembaga Inspektorat Jenderal atau Badan Pengawas daerah ditingkat intern masing-masing lembaga. Pencegahan paling ampuh yakni pengawasan melekat secara rutin, terukur dan tetap. "Pada tataran eksternal, kejaksaan dalam mencegah terjadinya korupsi melalui operasi intelijen yusticial," katanya. (Ant/Van)

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

Artikel Terkait:

Silahkan Kunjungi Blog Kami Yang Lainnya

Klik Gambar di bawah ini

0 comments

Tulis Komentar Anda Di Bawah Ini