Ini Gaji Anggota DPRD DKI Periode 2014-2019

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 baru saja dilantik. Sekretaris Dewan, Mangara Pardede, mengemukakan gaji yang diterima anggota dewan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004.

"Kita masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD," kata Mangara saat dihubungi, Rabu (27/8/2014).

Mangara menuturkan, menurut PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD, total hak yang diterima Ketua DPRD sebesar Rp35,16 juta, Wakil Ketua DPRD Rp45,16 juta, Anggota DPRD Rp30,29 juta.

Hak keuangan mereka tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, uang operasional, dan perumahan. Penerimaan ketua DPRD lebih kecil dari wakil ketua DPRD disebabkan ketua DPRD mendapat rumah dinas dan wakil ketua tidak, mereka hanya dapat uang pengganti sebesar Rp20 juta  per bulan.

Berikut rincian gaji yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI:

1. Gaji Pokok
Ketua DPRD Rp3 juta
Wakil Ketua DPRD Rp2,4 juta
Anggota DPRD Rp2,25 juta

2. Tunjangan Jabatan
Ketua DPRD Rp4,3 juta
Wakil Ketua DPRD Rp3,48 juta
Anggota DPRD Rp 3,26 juta

3. Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua DPRD Rp9 juta
Wakil DPRD Rp9 juta
Anggota DPRD Rp9 juta

 4. Operasional
Ketua DPRD Rp18 juta
Wakil Ketua DPRD Rp9,6 juta

5. Perumahan
Ketua DPRD mendapat rumah dinas di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua DPRD Rp20 juta
Anggota DPRD Rp15 juta

6. Kendaraan
Ketua dan wakil DPRD mobil Camry
Anggota DPRD belum diputuskan.
(sus)
http://jakarta.okezone.com/read/2014/08/27/500/1030512/ini-gaji-anggota-dprd-dki-periode-2014-2019

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
, ,

Artikel Terkait:

Silahkan Kunjungi Blog Kami Yang Lainnya

Klik Gambar di bawah ini

0 comments

Tulis Komentar Anda Di Bawah Ini