Empat Pejudi di Gunungkidul Terjaring Operasi Pekat

Ilustrasi. (Foto : Dok)
GUNUNGKIDUL (KRjogja.com) - Empat orang penjudi ditangkap Polisi dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi di Kabupaten Gunungkidul, Jumat (27/8). Operasi pekat ini digelar dalam rangka cipta kondisi selama Ramadhan.
"Mereka kami tangkap ketika sedang berjudi, dan sejumlah barang bukti kami amankan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Gunung Kidul AKP Widy Saputra di Wonosari.
Menurut dia, diringkusnya para penjudi itu berawal ketika petugas patroli yang sedang melintas di wilayah Kecamatan Ponjong sekitar pukul 02.00 WIB melihat ada perjudian di gudang gaplek di wilayah Dusun Pakandru, Desa Gombang, sehingga langsung dilakukan penggerebekan.
Dari penggerebekan tersebut polisi menyita barang bukti berupa uang taruhan dan kartu remi yang dijadikan alat judi. "Para pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti di antaranya uang Rp109.000. Mereka saat ini masih menjalani penyidikan di Mapolres Gunung Kidul," katanya.
Ia menyebutkan empat penjudi yang diamankan tersebut adalah Mujiran (32) dan Heru Susanto (37) keduanya warga Dusun Pakandru, Desa Gombang, Kecamatan Ponjong, Mujianto (37) warga Sidomulyo, Tuban, Jawa Timur, serta Samijo (38) warga Dusun Semuluh Kidul, Ngeposari, Semanu, Gunung Kidul.
Menurut dia, siapa pun yang terbukti melakukan perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP, dan ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun. Widy mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan patroli selama Ramadhan, terutama pada hari-hari mendekati Idul Fitri, dalam upaya menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. (Ant/Van)

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

Artikel Terkait:

Silahkan Kunjungi Blog Kami Yang Lainnya

Klik Gambar di bawah ini

0 comments

Tulis Komentar Anda Di Bawah Ini