Petugas Gelar Operasi Terpadu Angkutan Umum

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Kulonprogo Ipda Paidi sedang menanyakan kondisi bus kepada salah satu sopir di Terminal Wates. (Foto : Asrul Sani)

KULONPROGO (KRjogja.com) - Kapolres Kulonprogo AKBP K Yani Sudarto SIK mengimbau pengelola perusahaan angkutan baik antar kota antar provinsi/antar kota dalam provinsi (AKAP/AKDP) maupun angkutan pedesaan (angkudes) memperhatikan betul kondisi kendaraan mereka, sebelum membawa penumpang.

"Guna menghindari hal-hal yang tidak diingkan sekaligus untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang yang akan menggunakan jasa angkutan bus maupun angkutan pedesaan, saya mengimbau para pengelola dan sopir angkutan untuk melakukan pemeriksaan secara teliti kendaraannya laik jalan atau tidak sebelum mengantar penumpang," katanya usai memberikan pengarahan kepada petugas Satlantas setempat sesaat sebelum menggelar operasi terpadu bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Kodim 0731/Kulonprogo, di Terminal Wates, Kamis (16/2).

Setiap angkutan AKDP dan AKAP maupun angkutan pedesaan yang melintas di wilayah hukum Polres Kulonprogo harus dalam kondisi laik jalan. Jika dalam operasi gabungan petugas menemukan ada angkutan yang sebenarnya tidak laik jalan tapi beroperasi maka petugas diminta untuk bertindak tegas.

"Jangan pernah toleransi petugas misalnya membiarkan bus yang tidak laik jalan tetap beroperasi justru menjadi penyebab awal terjadinya kecelakaan lalu lintas. Agar selama menempuh perjalanan selamat, maka selain sopir harus mengetahui betul kondisi mesin, rem dan ban kendaraan serta sarana penunjang lainnya termasuk surat-surat kendaraan, penumpang juga harus mengingatkan sopir dan mencatat plat mobil yang mereka tumpangi untuk mengadukan sopir yang ugal-ugalan di jalan raya," tegasnya.

KBO Sat Lantas Polres Kulonprogo Iptu Sutarno yang memimpin operasi didampingi petugas Dishub Edwin menegaskan, operasi digelar sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan, mengingat belakangan ini insiden laka lantas yang melibatkan angkutan umum sampai merenggut puluhan nyawa masih sering terjadi.

"Mengenai hasil operasi, versi Sat Lantas yang melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan terjaring 9 pelanggar, delapan tidak ber-SIM dan satu sopir tidak membawa STNK. Sedangkan versi Dishub yang meliputi ijin trayek dan uji kendaraan atau KIR, menjaring 3 kendaraan, 1 ijin trayeknya telat dan 2 kendaraan lainnya belum diuji atau di KIR. Terhadap semua pelanggar kami berikan sanksi teguran dan peringatan untuk memperbaharui ijin trayek dan segera melakukan pengujian kendaraan," katanya. (Rul)

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

Artikel Terkait:

Silahkan Kunjungi Blog Kami Yang Lainnya

Klik Gambar di bawah ini

0 comments

Tulis Komentar Anda Di Bawah Ini