Kelima pemohon yang merupakan alumni dan mahasiswa Universitas Indonesia ini merasa berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
"Pemaksaan yang dilakuan oleh Negara agar tiap warga negara melangsungkan perkawinan sesuai dengan agamanya dan kepercayaannya melalui Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama yang diakui melalui Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945," kata salah satu pemohon, Damian Agata Yuvenus, saat membacakan permohonannya dalam sidang di MK Jakarta, Kamis.
Kelima pemohon yang terdiri dari Damian Agata Yuvens, Rangga sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Saputra ini juga menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah membatasi hak untuk melangsungkan perkawinan.
Pemohon juga menilai ketentuan tersebut membuka ruang penafsiran yang amat luas dan menimbulkan pertentangan antarnorma sehingga tidak dapat menjamin terpenuhinya hak atas kepastian hukum yang adil.
Mereka juga menilai pembatasan yang ditentukan ketentuan ini tidak sesuai dengan konsep pembatasan terhadap hak dan kebebasan
yang ditentukan dan menyebabkan terjadinya berbagai macam penyelundupan hukum dalam bidang hukum perkawinan dan merupakan norma yang tidak memenuhi standar sebagai peraturan perundang-undangan.
Pemohon juga menilai keberadaan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan justru bertentangan dengan tujuannya sendiri, yaitu agar tiap perkawinan didasari pada hukum agamanya masing-masing, selain itu ketentuan tersebut menyebabkan permasalahan dalam hubungan suami-istri dan orang tua-anak.
Pemohon mengungkapkan permasalahan ini muncul karena ketentuan ini tidak mengijinkan perkawinan beda agama, sehingga banyak orang pindah agama agar bisa melakukan perkawinan.
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sidang pengujian UU Perkawinan ini diketuai Majelis Panel Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams didampingi Wakil Ketua MK Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Menanggapi permohonan ini, Wahiddudin meminta pemohon untuk menjelaskan pertentangan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU perkawinan ini dengan UUD 1945.
Wahiduddin juga meminta untuk menampilkan perbandingan dengan negara lain yang mengunakan sistem pengaturan nikah beda agama.
"Pemohon dalam kasus ini hanya menampilkan contoh dan lebih banyak pada pelaksanaaannya mendapat kesulitan," kata Wahiduddin.
Sedangkan Arief mempertanyakan tidak konstitusionalnya UU Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (1) UU perkawinan yang mengatur perkawainan berdasarkan agama.
"Tidak konstitusional itu kenapa menurut anda dan dimana letaknya. Saya melihat bisa dipertajam, lebih mengelaborasi dari aspek filosofinya," katanya.
Arief juga mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia memang bukan menganut berdasarkan agama, tetapi juga bukan sekuler tetapi berdasarkan Pancasila.
"Pancasila menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa harus menjadi landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jalaskan filosofinya dari situ, itu bisa digunakan untuk memperkuat posita anda," kata Arief.
Untuk itu majelis panel memberikan kesempatan 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
"Sejauh ini sampai pukul 16.00 WIB sudah ada 104 pendaftar terdiri dari 95 pria, 9 orang wanita," kata Amir Syamsuddin di gedung Kemenkumham Jakarta, Rabu.
Hari Rabu ini merupakan batas terakhir pendaftaran seleksi pimpinan KPK.
"Ada advokat 14 orang, pensiunan pegawai negeri sipil 24 orang, TNI/Polri dan purnawirawan 7 orang serta swasta 43 orang," tambah Amir.
Pansel sedang melakukan seleksi administrasi dari berkas-berkas yang sudah diserahkan.
"Setelah lolos administrasi, ada pengumuman nama, baru seleksi lain. Tahapan seleksi nanti kita berikan lengkap karena masih berlangsung rapat," ungkap Amir.
Dari nama-nama tersebut, termasuk Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan mengakhiri masa tugasnya pada 10 Desember 2014. Busyro mendaftarkan diri pada Jumat (29/8).
Sejumlah syarat yang diajukan untuk menjadi pimpinan KPK adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Berumur 40-65 tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014); tidak pernah melakukan perbuatan tercela; tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, mengumumkan harta kekayaaanya.
Hingga saat ini, menurut panitia seleksi baru lima orang yang mendaftar untuk menjadi calon pimpinan KPK.
Pansel tersebut diketuai oleh Amir Syamsuddin dengan didukung delapan anggota yaitu mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua; pimpinan KPK jilid I Erry Riyana Hardjapamekas; Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad; Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo; Sosiolog Imam Prasodjo; Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komarudin Hidayat; akademisi dan praktisi bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono.
http://www.antaranews.com/berita/451767/pendaftar-seleksi-pimpinan-kpk-104-orang
Siapa sebenarnya King Hu ? dan bagaimana rekam jejaknya ?
Tribunnewsdotcom mencoba menelusuri sosok King Hu dari berbagai sumber. Dari berbagai sumber yang dikumpulkan, tercatat King Hu banyak melakukan kecurangan dalam sengketa tanah di berbagai tempat, seperti Jakarta, Cirebon, Bandung dan sebagainya
Pengusaha tekstil besar di Bandung ini juga kerap bermain di kasus-kasus pertanahan.
Kasus yang terheboh adalah ketika ia menggunakan risalah lelang palsu No 403/1999-2000 Grand Hotel Cirebon, dengan nilai lelang sebesar Rp 2,3 milliar. Indikasi ini bermula saat King Hu menjadi pemenang lelang dalam waktu singkat.
King Hu dituntut jaksa dengan hukuman tujuh tahun bui oleh Kejati Jawa Barat. Dia juga divonis dalam kasus yang sama, dengan berkas terpisah. Saat itu kasus ditangani Mabes Polri bulan Juni 2008.
Kasus kedua King Hu juga dilaporkan oleh PT Dirgantara Indonesia (PT DI) ke Polda Jabar atas dugaan pemalsuan dokumen lahan TNI AU Lanud Husein Sastranegara, Bandung.
Kasus ketiga ditangani oleh Kompol AS kasus sengketa tanah dengan tersangka King Hu. Kasus ini telah P2 (lengkap) dan King Hu pun ditetapkan sebagai tersangka atas sengketa tanah yang dijadikan hotel di lahan bandara Soekarno-Hatta di tahun 2010.
Mafia tanah ini pun sempat menjadi DPO di tahun 2010, dengan dalih sakit King Hu kabur saat hendak dirawat di rumah sakit di Bandung. King Hu akhirnya ditangkap kembali pada Rabu 19 Februari 2014 di kediamannya.
Meski telah dipenjara, pengaruh mafia tanah ini masih besar. Terakhir Kompol AS menjadi korbannya. Saat itu Kompol AS ditawari uang suap sebesar Rp 7 miliar dari King Hu agar Kompol AS mau mengembalikan sertifikat tanah milik keluarga Atang.
Namun dia menolak, kabar uang suap ini sampai ke telinga atasan Kompol AS. Kompol AS diperintahkan untuk mengambil uang itu. Lagi-lagi polwan ini menolak.
Tak disangka usai penolakan itu, dirinya justru dijadikan tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat yang dia berikan ke Atang. Padahal sertifikat itu milik sah keluarga Atang.
https://id.berita.yahoo.com/ini-dia-sosok-king-hu-mafia-tanah-yang-104136435.html
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, mengaku telah menyetujui rekomendasi penunjukan langsung untuk proyek pengadaan alat kesehatan kepada PT Indofarma pada 2005.
Menurutnya, penunjukan langsung diambil karena situasi kejadian luar biasa (KLB) pada tahun itu. Siti menjelaskan proyek tersebut berkaitan situasi darurat yang tengah terjadi di Kutacane, Aceh dan RSPI Dr Soeliantri Saroso. Adanya wabah flu burung di Jakarta dan banjir bandang di Kutacane sebagai kejadian luar biasa sehingga pemerintah harus cepat mengambil tindakan.
"Dikaji Sekjen dan Biro Keuangan. Menurut mereka, pantas untuk penunjukan langsung. Saya harus percaya bawahan saya," ungkapnya saat bersaksi atas terdakwa Dr Mulya A Hasjmy dalam perkara tindak pidana korupsi proyek alat kesehatan dan bufferstock pada APBN 2005.
Siti menjelaskan, konsep penunjukan langsung tersebut dibuat oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan, Dr Mulya A Hasjmy. Mulya kemudian menyampaikan usulan tersebut kepada Sekretaris Jenderal. Setelah itu, Sekjen pun mengkaji usulan penunjukan langsung tersebut dan menyetujuinya.
Siti mengaku tidak mengetahui secara teknis alasan mengapa PT Indofarma dijadikan rekomendasi sebagai perusahaan yang akan melakukan pengadaan proyek alat kesehatan dan bufferstock tersebut. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui secara persis surat rekomendasi untuk proyek senilai Rp 15,54 miliar tersebut. "Saya itu menteri. Urusannya dengan policy (kebijakan) dan bukan dengan surat menyurat. Saya harus percaya Sekjen yang telah melakukan kajian," tegasnya.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini mengatakan situasi kejadian luar biasa memaksa dia untuk segera mengambil keputusan. Oleh karena kebijakan penunjukan langsung sudah dilakukan dari era menteri sebelum dia, maka Siti mengaku mengikuti kebijakan itu.
Alasan penunjukan langsung yang dikatakan Sekjen, tuturnya, sangat rasional. "Karena waktunya sudah sangat dekat sekali. Ini adalah KLB dan keadaan khusus, mestinya itu penunjukan langsung," kata Siti.
Mulya menyanggah kesaksian Siti. Menurutnya, Siti telah secara langsung menyetujui penunjukan langsung tersebut saat bertemu dengan dia di Kementerian Kesehatan. Bahkan, ungkap Mulya, Siti ingin agar proyek tersebut berjalan lancar karena berhubungan dengan adik Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir, Nuki.
"Saya menghadap Ibu (Siti) untuk mengklarifikasi. Dan ibu senyum-senyum dan mengiyakan. Tunjuk saja mereka, kita akan bantu PAN. Karena Nuki itu adik petinggi PAN," ujar Mulya.
Mulya pun menunjukkan surat rekomendasi penunjukan langsung alat kesehatan untuk antisipasi KLB masalah kesehatan akibat bencana tertanggal 22 November 2005. Dalam surat itu disebutkan penunjukan langsung proyek dapat dipertimbangkan. Selanjutnya, proses agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku.
Surat tersebut kembali dibantah Siti. Menurutnya, surat tersebut palsu karena Sekretariat Jenderal menerima surat tersebut pada bulan Desember.
"Kalau sudah ada laporan, harus segera kami periksa," ujar Ketua KY, Eman Suparman, usai mewawancara calon hakim agung di Gedung KY, Jakarta, Kamis, 26 April 2012.
Menurut Eman, KY sebetulnya sudah menerima banyak kasus hakim yang memenangkan kasus dalam proses praperadilan. Umumnya, keputusan para hakim itu selalu menjadi prioritas lembaganya.
Eman mengakui KY saat ini masih mengecek keberadaan laporan Dirjen Bea Cukai yang melaporkan para hakim tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Jendral (Dirjen) Bea Cukai melaporkan para hakim dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial terkait pra-peradilan atas penyitaan pakaian bekas yang dikirim dari Timor Leste menuju Flores, Indonesia.
"Kami memohon perlindungan hukum kepada MA dan KY pada 2 April atas putusan PN Kupang yang memenangkan gugatan praperadilan dari tersangka terkait penyitaan pengiriman pakaian bekas," kata Juru bicara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Martediansyah.
Martediansyah menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang menggagalkan dugaan pengiriman pakaian bekas tanpa dokumen resmi yang menggunakan kapal perahu KLM Intan Purnama dari Timor Leste menuju Flores pada 10 April.
Petugas Bea Cukai mencurigai kapal yang dinahkodai Abu Hari Nuru tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga dilakukan penyitaan terhadap seluruh muatan termasuk sarana pengangkut berupa kapal. Petugas kemudian menyita dan menyegel seluruh muatan dan sarana pengangkut KLM Intan Purnama.
Saat itu, petugas Bea Cukai Kupang telah menetapkan tersangka terhadap Abu Hari Nuru dengan sangkaan tindak pidana penyelundupan berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Tetapi, pihak Abu Hari Nuru sebagai tersangka kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang melalui Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara : 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG. (ren)
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, Istana Kepresidenan belum menerima laporan dari Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo. "Saya sendiri belum menerima (laporan) tertulis dari Kapolri atau KPK," kata Dipo kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Dipo meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dipo mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengambil keputusan ketika Siti Fadilah, yang juga mantan Menteri Kesehatan, telah dinyatakan bersalah. Dipo mencontohkan langkah Presiden yang menonaktifkan Gubernur Kepulauan Riau ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan enam mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004 dan 2005. Dipo mengatakan, terkait kasus ini, dirinya belum menerima petunjuk apa pun dari Presiden.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman, Selasa (17/4/2012) di Jakarta, memastikan bahwa Siti Fadilah berstatus tersangka. Status itu dipastikan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim ke kejaksaan.
Fadilah menjadi tersangka perkara korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dengan nilai proyek Rp 15 miliar. "SPDP sudah dikirimkan ke kejaksaan," kata Sutarman. Penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan Fadilah. Akan tetapi, belum dapat dipastikan kapan Fadilah akan diperiksa kembali.
Sutarman menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar. Fadilah diduga merestui pengadaan barang secara langsung itu.
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, Polri belum berencana menahan Siti Fadilah Supari, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005. Ia mengatakan, Bareskrim Polri masih menunggu pengembangan penyidikan.
"Kita lihat perkembangan. Ibu (Siti) juga kooperatif dengan datang sendiri," kata Sutarman kepada para wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (18/4/2012). Sutarman menambahkan, Polri tidak wajib untuk menahan Siti Fadilah. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan dari penyidik.
Menurut Sutarman, Bareskrim juga telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid I tersebut untuk kepentingan pemeriksaan. Siti Fadilah, yang saat ini menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden, telah bersedia datang ke Bareskrim pada Senin (23/4/2012) pekan depan.
Terkait kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka dan sudah menyerahkan berkas pemeriksaannya ke kejaksaan. Kasus itu bahkan sudah bergulir di pengadilan. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, empat tersangka yang ditetapkan penyidik Polri saat itu masing-masing berinisial MH (pejabat pembuat komitmen), HS (panitia pengadaan barang), MN (pimpinan perusahaan pemenang lelang), dan MS (subkontraktor).JAKARTA, KOMPAS.com - Letnan Jenderal (Purn) Nono Sampono mengecam aksi balas dendam yang dilakukan geng motor di beberapa tempat di Jakarta beberapa hari lalu. Ia menilai dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa tersebut harus menjadi catatan bagi Panglima TNI dan para komandan marinir.
"Mungkin dia (oknum TNI) solider terhadap korban temannya dan melakukan tindakan itu. Ini harus jadi catatan penting bagi panglima komandan, harus ada penegakan hukum," ungkap Nono kepada Kompas.com, Rabu (18/4/2012).
Ia menilai jika benar memang geng motor itu adalah oknum TNI, instansi TNI harus terbuka menjelaskannya kepada masyarakat. "Selain itu, kalau itu benar TNI, saya rasa ada masalah dalam pengawasan mereka. Bagaimana bisa mereka meninggalkan markas dengan berbondong-bondong banyak seperti itu. Komandannya harus lebih ketat mengawasi," tukas Nono.
Ia pun meminta aparat kepolisian dan TNI bersama-sama membuktikan dugaan keterlibatan TNI itu secara terbuka. "Dengan adanya meninggal yang Kelasi itu, maka harus ada alibi yang dibuktikan yang bisa meyakinkan bahwa itu oknum TNI," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan geng motor terjadi di Jakarta dua pekan lalu. Sekitar 200-an orang pria berbadan tegap dan berambut cepak mengacak-acak tempat umum dan menghajar sejumlah pemuda.
Peristiwa itu diduga dipicu peristiwa tewasnya Kelasi Arifin, Staff Khusus Panglima Armada Kawasan Barat (Armabar) pada tanggal 31 Maret 2012 di Pademangan, Jakarta Utara. Arifin tewas saat terlibat perkelahian dengan geng motor. Setelah itu, polisi menduga rekan-rekan Arifin melakukan aksi balas dendam di berbagai tempat pada tanggal 7-8 April 2012 dan tanggal 13 April 2012. Dalam peristiwa itu, sebanyak dua orang pemuda tewas dan belasan lainnya luka-luka.Kepala Polrestro Tangerang Kota Komisaris Besar Wahyu Widada membenarkan penangkapan itu, Rabu (18/4). Penangkapan dilakukan di Jalan Gajah Pungkur, rumah salah satu keluarga.
"Penangkapan dilakukan semalam, sekitar pukul 23.00. Tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali," kata Widada.
Humas Polrestro Tangerang Kota Komisaris Manurung mengatakan, penangkapan itu dilakukan melalui pendekatan secara kekeluargaan. Saat itu tersangka mengaku perbuatannya dan menyerahkan diri ke polisi. "Polisi menyita saputangan tersangka yang diduga dipakai untuk menjerat leher korban," kata Manurung.
Seperti diberitakan, Suwantji yang juga salah seorang pendiri Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI ditemukan tewas di kediamannya, Minggu sore oleh adik bersama anak adik korban dan tetangga. Sosok mayatnya ditemukan sudah membengkak dan biru terduduk dan bersandar di ruang teras belakang.
Hasil otopsi dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang menyatakan, korban meninggal akibat pendarahan di bagian kepala. Luka di kepala akibat pukulan benda tumpul sehingga menyebabkan pendarahan.
Pendarahan dalam kepala ini yang diduga menyebabkan kematian. Pada tubuh korban, lengan kiri terdapat luka goresan di lengan kiri. Dari hasil itu juga, korban mengalami patah rusuk dan tulang lidah tenggorokan. (*)
"Putusan ini luar biasa, permohonan kami seluruhnya dikabulkan," kata pengacara pemohon, Daru Supriyono, saat dihubungi VIVANews.com, Selasa malam 17 April 2012.
Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan pengujian Pasal 115 ayat (1) dan penjelasannya dalam UU Kesehatan. Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan mengatur mengenai kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Sedangkan penjelasan dalam aturan tersebut adalah bahwa bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat
menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Menurutnya, putusan ini sebagai peringatan bagi pengambil kebijakan agar tidak semena-mena mengeluarkan keputusan. "Agar dapat menjadi pembelajaran nantinya," ujarnya.
Meski demikian, menurut Daru, masih ada kerancuan dalam putusan itu. Karena dalam Pasal 115 ayat (1) itu dicantumkan bahwa kawasan bebas asap rokok adalah tempat umum. "MK tidak menjelaskan definisi tempat umum ini, tentunya kami akan kembali melakukan upaya hukum selanjutnya untuk menyikapi putusan ini," ujarnya.
Dalam putusan MK, Hakim Konstitusi menilai kata "dapat" dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 115 UU Kesehatan dan Penjelasannya merupakan ketentuan pengamanan zat adiktif sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam upaya memelihara kesehatan yang dilakukan Pemerintah dan/atau masyarakat secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan, antara lain, untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
VIVAnews - Meski harus diakui bahwa ada geng motor yang baik, tapi ulah sejumlah kelompok dari geng itu sudah sangat mencemaskan. Di sejumlah lokasi, jika hendak ngebut-ngebutan, mereka bisa menutup jalan. Meraung dan melengking tinggi di tengah malam, negara sepertinya tidak berdaya dengan orang-orang seperti ini. Di sejumlah tempat ada pula yang menyerang warga.
Kepolisian Cirebon tidak mau menyerah dengan kelompok seperti ini. Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota menggulung habis tujuh kelompok geng motor yang pernah menyerang warga. Tujuh pentolannya dibekuk. Tidak terlalu susah mencari bukti dari kelompok ini. Celurit dan kelewang disita.
Polisi punya alasan yang sangat kuat membekuk kelompok ini. "Mereka kami tangkap saat berbuat onar di Jalan Kesambi Kota Cirebon," kata Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Didik Purwanto, Selasa 17 April 2012. Sabtu malam pekan lalu, mereka menyerang warga.
Semenjak warga terganggu itu, kepolisian memburu anggota komplotan ini. Selain membekuk tujuh orang itu, "Kami masih mengejar anggota komplotan motor lainnya," kata Didik. Kepolisian Cirebon berjanji tidak main-main dengan geng ini. Sedikit saja menganggu warga langsung dibekuk, dijebloskan ke tahanan.
Aksi kelompok seperti ini memang sudah meresahkan warga di sejumlah kota. Pekan lalu di Jakarta, tiga orang tewas dalam aksi penyerangan yang dilakukan gerombolan bermotor dan tidak dikenal. Polisi menduga bahwa aksi itu terkait dengan kematian anggota TNI Angkatan Laut, Kelasi (KLS) Arifin, 31 Maret lalu. Arifin tewas dihajar geng motor.
Aksi kelompok tak dikenal itu pertama kali terjadi di SPBU Shell, Danau Sunter, Jakarta Utara, pada 7 April 2012. Soleh (19), meninggal akibat luka tusuk. Aksi ini sempat terekam kamera CCTV di dalam mimimarket. Lihat rekamannya di sini.
Belum lagi polisi selesai menyelidiki aksi brutal itu, kejadian penyerangan dan perusakan kembali terjadi. Kali ini di sepanjang Jalan Pramuka dan di minimarket 7-Eleven, Jalan Salemba Raya, Paseban, Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 13 April 2012.
Satu korban bernama Anggi Darmawan, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih. Korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.
Markas Besar TNI Angkatan Laut membantah anggotanya yang melakukan penyerangan membalas kematian Arifin itu. "Saya sudah kroscek ke Panglima tidak ada itu. Saya sudah berkali-kali bantah. Tidak ada hubungan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Untung Suropati dalam perbincangan dengan VIVAnews, Jumat 13 April lalu. (selengkapnya baca di sini)
VIVAnews - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengaku belum tahu ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Dia mengaku akan mencari tahu soal kabar itu. "Saya juga tidak tahu soal tersangka itu. Saya juga tidak tahu biasanya itu seperti apa," kata dia saat dihubungi VIVAnews, Selasa 17 April 2012.
Siti dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005. Dia mengaku bahwa pihak kepolisian belum memberi informasi soal status tersangka itu. "Makanya saya ingin tahu biasanya seperti apa. Saya lagi telepon-telepon ini untuk mencari tahu," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengemukakan, peran Siti Fadilah dalam kasus tersebut adalah sebagai kuasa pengguna anggaran. Kemudian setelah yang bersangkutan mendatangi Bareskrim Mabes Polri, mereka memberitahu penetapan itu. "Ya beliau datang sendiri untuk kami jelaskan apa adanya," jelasnya.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, Sutarman menyerahkan kepada penyidik. Meski mantan Menkes itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidik masih mengumpukan keterangan lainnya. "Nanti perkembangan dari penyidik," terangnya.
Soal status hukum Siti Fadilah sebelumnya sempat simpang siur. Mabes Polri menyatakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu belum menjadi tersangka. Masih saksi.
Sementara, Kejaksaan Agung menegaskan telah menerima dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan bahwa status Siti Fadilah sudah menjadi tersangka. SPDP ini sudah diterima kejaksaan sejak 28 Maret 2012.
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polisi RI Komisaris Jenderal Nanan Soekarna menyatakan masyarakat harus membedakan antara pengendara motor dan geng motor. Menurutnya, jangan menyamaratakan orang yang memiliki komunitas motor dan mematuhi aturan dengan geng motor yang berulah.
"Mereka yang tetap melanggar lalu lintas dan pidana ya ditindak tegas. Mau siapa saja, mau Nanan, mau bintang 3, kalau dia geng motor dan melanggar hukum apalagi ada korban jiwa, ya tindak tegas tanpa kecuali," kata Nanan di Jakarta, Senin (16/4/2012).
Nanan mengimbau agar pemerintah dan Polri bekerja sama untuk membina komunitas motor, agar tidak membuat masalah yang meresahkan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diminta membuka akses informasi untuk melaporkan pada aparat apabila ada komunitas, maupun geng motor bermasalah.
"Yang di Makassar kita sudah tangkap. Yang di Jakarta sedang dikembangkan. Ada yang sudah ditangkap ada yang belum. Kita dorong polisinya atau POM-nya kalau emang ada kaitannya. Kita transparankan itu," jelasnya.
Satu lagi ide Nanan untuk membina geng motor bermasalah maupun komunitas motor lainnya adalah dengan membangun sirkuit lintasan motor. Mereka dapat dibina untuk melakukan kegiatan positif lewat klub motor. Selain itu, juga bermanfaat agar geng motor tidak melakukan balap liar di jalanan umum, karena telah ada fasilitas khusus.
Ide ini, kata dia, dapat direalisasikan oleh pemerintah kabupaten untuk mengurangi keresahan masyarakat terhadap geng motor. "Dengan begitu tidak ada alasan mereka untuk balapan. Ayo Anda tiap hari ngebut di sirkuit. Supaya ada prestasi juga. Tidak membuat kekacauan," pungkasnya
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Istri wali kota Salatiga, Titik Kirnaningsih pingsan begitu menerima surat perintah penangkapan yang disodorkan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah di rumahnya di Salatiga pada Senin (16/4) sekitar pukul 09.30. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Salatiga yang menjadi tersangka kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga yang merugikan negara Rp 12,23 Miliar itu pun langsung dirujuk ke RS Bhayangkara di Jl Majapahit No 140 Gayamsari Semarang setelah dokter RSU Salatiga menyarankannya.
"Sekitar pukul 11.00, dokter datang ke rumah. Lalu ibu (Titik) dibawa ke RSU Salatiga baru ke sini (RS Bhayangkara)," kata kuasa hukum tersangka Heru Wismanto di lobi Instalasi Gawat Darurat (IGD), Senin (16/4/2012) sore.
Sekitar pukul 16.30, ada dua mobil memasukki area RS Bhayangkara yaitu sebuah toyota Camry hitam berplat H 7788 ZB yang merupakan mobil dinas wali kota Salatiga diikuti ambulance. Ternyata Titik tidak berada di ambulance melainkan di dalam camry. Mereka tidak menuju ke IGD, justru menuju kantor Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jateng yang berada dalam satu kawasan.
Titik yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam modis dengan infus di tangannya langsung menuju lantai dua kantor Bidokkes. Bukannya masuk ke ruang pemeriksaan, Titik yang didampingi suaminya, Yulianto, dan ajudannya malah menuju ke dapur. Menghindari sorotan kamera wartawan. "Kasihan, kasihan, di tangannya ibu ada infusnya lho," kata perempuan yang ikut dalam rombongan tersebut.
Sekitar lima menit mereka di dalam, tiba-tiba terdengar suara "klotak" seperti benda jatuh. Rupanya Titik kembali pingsan untuk kedua kalinya. suaminya yaitu Yulianto, petugas Bidokkes dan penyidik langsung keluar dari dapur. Mereka membopong tubuh Titik menuruni tangga. Menuju ruang IGD RS Bhayangkara.
Titik adalah tersangka proyek JLS yang dilakukan di Salatiga pada 2008. Saat itu Titik yang menjabat sebagai direktur PT Kuntjup mengikuti tender bersama PT Kadi International senilai Rp 49, 21 Miliar. Hasil audit BPKP Jateng menunjukkan ada kerugian negara senilai Rp 12,23 Miliar pada proyek sepanjang 6,5 kilometer.
Heru Wismanto mengatakan pihaknya akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. Dia juga tidak akan melalukan langkah apapun dalam arti lain pihaknya akan kooperatif. Terkait surat perintah penangkapan, sebenarnya tidak berlaku saat itu juga melainkan 24 jam. Ia mengira karena Titik kelelahan pulang dari penataran di Jakarta dan lelah pikiran mengakibatkan tubuhnya drop hingga pingsan.
Terkait dengan langkah penahanan setelah penangkapan pihaknya akan melihat perkembangan terlebih dahulu. Ia akan menunggu kondisi kliennya itu pulih. Setelah ada perintah penahanan baru pihaknya akan memikirkan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tidak. "Lihat nanti dulu," imbuhnya.
Adapun suasana IGD RS Bhayangkara hingga Senin (16/4) sore hingga masih didominasi oleh pihak penyidik maupun tim pengacara tersangka. Wali kota Salatiga Yulianto turut mendampingi istrinya di dalam ruang IGD. Sejak masuk, orang nomor satu di kota Salatiga itu tidak keluar. Sementara rombongan yang lain memilih untuk duduk-duduk di sekitar ruang IGD. Sopir mobil Camry pun memilih untuk tidak berkomentar ataupun bercerita tentang siapa yang ada di dalam camry dan kondisi Titik sepanjang perjalanan dari Salatiga ke Semarang. "Saya ndak tahu apa-apa," ucapnya sembari menunggu mobil dinas wali kota.
Dihubungi terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Ali Mukartono mengaku sudah siap menerima limpahan berkas tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti. Tetapi untuk waktunya pihaknya hanya tinggal menunggu penyidik Polda untuk melimpahkan. Setelah itu barulah pihaknya menyusun rencana dakwaan untuk proses persidangan.
"Mengenai kapan penyerahan tahap kedua, pihak kejaksaan dalam posisi menunggu," jelasnya. (*)
VIVAnews - Mabes Polri mengungkapkan telah menangkap dua orang tersangka yang diduga teroris. Kedua tersangka itu ditangkap di Jalan Bougenvile, Rasane Barat, Bima, Jumat, 15 April 2012 pukul 15.15 WITA.
"Keduanya ditangkap pada saat berboncengan sepeda motor perjalanan dari rumah ke Masjid Raya Bima," kata Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan yang diterima VIVAnews, Sabtu, 14 April 2012.
Boy mengungkapkan, inisial para tersangka tersebut adalah KN alias Kamal alias Abdul alias Hamid kelahiran Majalengka, 8 Maret 1981. KN merupakan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pelatihan teror di Nanggroe Aceh Darussalam.
Polisi juga mencatat, KN merupakan tersangka yang terlibat dalam perampokan di Purwakarta, Jawa Barat, dan terlibat teror di Medan.
Satu tersangka lain yang ditangkap Densus 88 Polri adalah drg Y. Tersangka diduga turut membantu menyembunyikan KN.
Boy mengungkapkan, saat ini para tersangka masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Densus 88 Polri.
Kasus penangkapan terakhir terduga teroris yang dicatat VIVAnews terjadi pada Minggu, 18 Maret 2012. Sebanyak lima orang terduga teroris tewas setelah menerima timah panas petugas.
Lima terduga teroris itu ditembak mati di dua lokasi yang berbeda. Tiga orang di Jalan Danau Poso, Sanur. Dua orang ditembak di Jalan Soputan, Denpasar.
Belakangan, polisi menyatakan kelima terduga teroris yang ditembak mati itu adalah anggota jaringan teroris Bali, dan salah satu di antaranya diduga terkait aksi perampokan Bank CIMB di Medan, 18 Agustus 2010. Mereka berinisial HN (32) asal Bandung, AG (30 tahun) asal Jimbaran Bali, dan UH alias Kapten, M alias Abu Hanif (30 tahun) asal Makassar, serta DD (27 tahun) asal Jawa Barat. (art)
VIVAnews - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengaku setuju dengan gagasan pemiskinan para koruptor. Tak hanya dimiskinkan, hukuman untuk koruptor harus diperberat.
"Diperberat, hartanya disita, dimiskinkan. Jadi, kemudian orang merasa rugi (melakukan korupsi)," kata Denny di Sanur, Denpasar, Bali, Jumat 13 April 2012.
Soal menguatnya aspirasi publik yang menginginkan agar koruptor dihukum mati, Denny memiliki pandangan sendiri. Memang, katanya, aspirasi itu menguat di Indonesia.
"Hukuman mati itu tentu satu cara, tetapi perdebatannya tidak sederhana. Syarat perlindungan dunia, sebenarnya lebih banyak yang tidak menerapkan hukuman mati," ujar Denny.
Untuk itu, Denny tidak mendukung maupun menolak hukuman mati. Ia pun tak menyatakan pendapatnya dengan tegas. Namun, menurutnya, harus ada kajian yang komprehensif soal itu. "Dikaji dengan sangat serius," tegas dia.
Pengkajian itu, lanjutnya, penting dilakukan jika Indonesia berencana menerapkan hukuman mati. "Berdasarkan penelitian teman saya yang ambil S3, hukuman mati tak efektif. Yang mengatakan hukuman mati di China efektif (menekan korupsi), berdasarkan penelitian ini tak tepat. Hukumannya diperberat saja, harus maksimal," tutur Denny.
Jika dibandingkan antara Indonesia dan China, sambung Denny, data yang dilansir Transparansi Internasional dapat menunjukkan angka yang cukup baik.
"Indeks Prestasi Korupsi Indonesia 2,0 pada 2004. Pada 2011 menjadi 3,0. Artinya basisnya naik satu digit. Sedangkan China pada 2004 berada pada 3,4, dan 2011 3,6. Artinya, hanya naik 0,2 persen. Indonesia naiknya lima kali lipat dari China. Kita lebih bagus rapornya," ujanya. (umi)
"Maka pemeriksaan dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan untuk putusan. Pembacaan putusan ditunda pada persidangan yang akan datang, yaitu tanggal 20 April 2012 jam 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Dharmawati Ningsih sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Senin 9 April 2012.
Sebelumnya, Jaksa KPK I Kadek Wiradana mengatakan tidak akan mengajukan replik (tanggapan atas pledoi) dan menyatakan tetap pada tuntutan pidana.
Sementara itu, salah satu Penasehat Hukum Nazaruddin, Rufinus juga menuturkan tetap pada pembelaan sehingga tidak akan mengajukan duplik.
Seperti diketahui, dalam pledoi pribadi maupun penasehat hukum Nazaruddin dikatakan bahwa mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut sama sekali tidak menerima fee berupa lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Tbk (DGI) karena telah memenangkan DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan Wisma Atelt SEA Games senilai Rp191 miliar.
Sebaliknya, Nazaruddin dan penasehat hukumnya secara kompak menuding yang menerima fee tersebut adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sebab, pemilik dari konsorsium Permai Grup adalah Anas dan bukan Nazaruddin. (adi)
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan penyidikan terkait alokasi DPPID. Untuk Alokasi dana di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, KPK telah menetapkan Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka.
"Kasus Wa Ode Nurhayati bukan Wa Ode saja yang dapat," kata Nazaruddin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin malam, 9 April 2012.
Selain Fraksi PAN, Nazaruddin menuding Fraksi Partai Demokrat juga ikut mendapatkan jatah dari daerah terkait alokasi DPPID tersebut. Di mana, salah satunya diterima oleh mantan ketua Fraksi Demokrat di DPR, Jafar Hafsah melalui staf ahlinya dari staf Bupati Sumatera Utara, Totar D. M. Purba.
"Di Demokrat yang memegang uang Jafar. Staf ahlinya mengambil uang dari staf Bupati di Sumut, terbukti dengan adanya kuitansi. Uang Ini adalah anggaran belanja daerah yang diputuskan pada APBN tahun 2011," ungkap Nazaruddin.
Sedangkan, untuk yang mengelola masalah DPPID tersebut, Nazar kembali menyebut nama Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir.
Nazaruddin akan menegaskan akan melaporkan seputar jatah komisi partai Demokrat tersebut secara mendetil kepada KPK.
"Jadi, saya akan memberikan kesaksian kepada KPK tentang gimana Mirwan Amir mengelola belanja daerah yang punyanya Fraksi Demokrat. Nah, sekarang ini KPK, ini udah ada bukti kuitansi. Mau diusut nggak. Atau mau dipeti es lagi," ucap Nazar sembari menunjukkan barang bukti berupa kuitansi yang ditandatangani staf ahli Jafar Hafsah yang bernama Kamhar Lakumani menerima uang sebesar Rp1,750 miliar dari Totar DM Purba pada tanggal 7 November 2010 di Jakarta.
"Yang penting saya akan laporkan tentang permainan yang dilakukan oleh Fraksi Demokrat, uangnya ke mana. Semua akan saya jelaskan secara detail," tuturnya.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati menyatakan keterlibatan Pimpinan Banggar dalam kasus yang telah menjeratnya. Bahkan, telah memastikan bahwa bukti yang diserahkannya ke KPK mampu membuktikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pimpinan Banggar.
"Semua data terkait PPID itu sudah saya serahkan ke penyidik, tinggal proses hukum," ujar Nurhayati.
Hanya, saja politikus Partai Amanat Nasional ini, tetap merahasiakan nama pimpinan Banggar yang disebutnya "bermain" dalam pengalokasian anggaran DPPID.
"Bukti-bukti sudah saya serahkan ke penyidik, nanti biar penyidik yang jelaskan. Yang pasti fakta persidangan tentu akan kelihatan semua," ungkapnya. (adi)
Wa Ode Nurhayati sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.
Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana PPID.
YOGYA (KRjogja.com) - Kehormatan Dewi Yuliana (23) warga Purwodadi, Jawa Tengah direnggut oleh seorang teman yang belum lama dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook. Tak hanya itu saja, sepeda motor dan hand phone (HP) serta notebook miliknya juga dibawa lari Facebooker dari Malang, Jawa Timur yang mengaku bernama Arya Dwi Nugroho itu.
Perkenalan antara keduanya terjadi beberapa bulan lalu saat mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Purwodadi ini menerima permintaan perteman dari Arya. Perkenalan itu kemudian berlanjut dengan saling tukar nomor HP dan kemudian Arya mengajak gadis cantik ini untuk ketemuan.
Dewi pun menyambut ajakan Arya dan menyepakati untuk menjemput pemuda ini di Terminal Purwodadi, Selasa (3/5). Setelah betemu, benih-benih cinta Dewi mulai tumbuh dan akhirnya bersedia diajak Arya kencan ke Yogyakarta.
Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah berplat nomor K-3134-NF milik Dewi, keduanya melakukan perjalanan dari Purwodadi ke Yogyakarta. Setibanya di Yogyakarta sejoli yang baru kenal ini booking kamar di sebuah penginapan di bilangan Malioboro. Di kamar ini pula keduanya melepas rindu dan berhubungan badan layaknya suami istri.
Keesokan harinya, Rabu (4/4), Arya mengajak Dewi jalan-jalan dan berbelanja di sebuah tempat perbelanjaan kawasan Malioboro. Kepada korban, Arya berjanji akan membelikan baju sebagai tanda cintanya.
Saat itulah pelaku mulai beraksi. Ketika Dewi tengah mencoba-coba baju di kamar pas, Arya langsung keluar toko. Dengan kunci kontak sepeda motor korban yang ada di tangannya, Arya langsung membawa lari kendaraan Dewi. Tak lupa pelaku mampir kembali ke kamar penginapan untuk menguras hand phone (HP) serta notebook korban.
Dewi baru sadar jika ditipu setelah selesai mencoba-coba baju namun tak menjumpai Arya menemaninya di tempat perbelanjaan itu. Merasa diperdayai pemuda idaman yang baru dikenalnya, Dewi akhirnya melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Polresta Yogyakarta.
“Sudah kami terima (laporannya). Sedang kami dalami kasus ini,” tegas Kapolresta Yogyakarta. Kombes Mustaqim melalui Paur Subag Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Haryanta di ruang kerjanya, Kamis (5/4). (Van)



