Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Abdul Waidl, dalam undangan liputannya, Jumat, mengatakan pihaknya akan mendaftarkan pengujian UU Sisdiknas ke MK pada pukul 13.00 WIB.
Waidl, dalam siaran persnya, mengatakan ketentuan itu dinilai dan menghalangi hak masyarakat usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak untuk dapat mengembangkan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya melalui pendidikan.
"Pasal itu sudah tidak relevan lagi untuk kondisi Indonesia saat ini," kata Waidl.
Pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas berbunyi: "Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar".
Dia menilai wajib belajar yang berlaku pada Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah tidak mampu melindungi hak pendidikan warga negara karena banyak anak-anak usia sekolah lanjutan tidak lagi melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas.
"Apabila negara hanya mewajibkan sekolah 9 tahun, bagaimana mungkin anak-anak tersebut mendapatkan pekerjaan, sedangkan saat ini tidak ada lowongan pekerjaan yang dibuka untuk orang yang hanya lulusan kelas 9 (SMP)," ungkapnya.
Lapangan pekerjaan saat ini membutuhkan orang-orang yang minimal berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat.
"Bagaimana bisa negara hanya mewajibkan sekolah hanya hingga jenjang SMP atau hanya 9 tahun, sehingga tidak relevan lagi karena persyaratan untuk memperoleh lapangan kerja yang memungkinkan adalah pendidikan menengah/kejuruan atau yang setingkatnya," katanya.
Dia mengatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945, pendidikan dasar merupakan tingkat pendidikan yang wajib diikuti oleh setiap warganegara.
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Oleh karena itu Pemohon berpandangan diperlukan perubahan isi Pasal 6 UU Sisdiknas berbunyi: "Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan delapan belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah".
Program wajib belajar (Wajar) di Indonesia secara historis telah diselenggarakan selama dua kali periode, yaitu program Wajar sekolah dasar (SD) dan program wajib belajar pendidikan dasar.
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 6 Ayat (1) UU Sisdiknas sepanjang frasa "yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" adalah Inkonstitusional dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 apabila tidak diartikan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan 12 tahun".
Guncangan gempa itu sempat menimbulkan kepanikan di sejumlah sekolah yang sedang menggelar Ujian Nasional. Di SMA Negeri 1 Malili, misalnya, murid-murid yang awalnya sedang berkonsentrasi mengikuti UN langsung menghambur dari kelas menuju lapangan.
“Mereka menuju tanah lapang. Yang di lantai dua berlarian keluar dan langsung turun ke tanah lapang karena khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” kata Nawir, salah satu pemantau UN di Malili. Pemantau dan pengawas UN, tak pelak ikut penyelamatkan diri bersama murid-murid mereka.
“Guncangan gempa terasa sekitar 10 detik, namun sempat menghentikan proses UN,” tambah Nawir. Setelah guncangan berhenti dan kondisi diperkirakan aman, para siswa lantas kembali mengerjakan soal UN di sisa waktu yang tersedia.
Berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, pusat gempa terjadi pada 2,59 Lintang Selatan dan 121.85 Bujur Timur, atau sekitar 82 kilometer Tenggara Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan kedalaman 10 kilometer. (umi)
VIVAnews -- Memiliki siswa sedikit, sebanyak 65 sekolah di seluruh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terpaksa harus bergabung dengan sekolah lain dalam penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) yang akan digelar selama tiga hari 16-19 April 2012.
“Jumlah siswa di sekolah tersebut terlalu sedikit dan tidak memenuhi syarat menyelenggarakan UN dan mereka harus bergabung dengan sekolah terdekat,” kata Koordinator UN Provinsi DIY, Baskara Aji yang juga selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Minggu 15 April 2012
Menurut Baskaran, 65 sekolah yang harus bergabung tersebut terdiri dari 35 sekolah SMA/MA dan 30 sekolah SMK. “Sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMK/MA) di DIY semuanya berjumlah 203 sekolah dan 168 sekolah yang menjadi penyelenggara UN.
Sementara untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) terdapat sebanyak 202 sekolah dan 172 sekolah menjadi penyelenggara UN,”paparnya
Bendahara UN DIY Bekti Murhani menambahkan, dari 42.886 Siswa SMA/MA dan SMK yang akan mengikuti UN, beberapa tidak bisa mengikuti UN di ruang kelas karena sakit. Berdasarkan laporan pihak sekolah UN 2012 terdapat tiga siswa yang terpaksa melaksanakan UN di ruang khusus karena sakit.
Salah satunya di di SMAN I Tempel Sleman yang harus mengerjakan soal di mobil ambulans di sekolah, satu siswa MA Pandanaran Sleman yang harus mengerjakan soal di UKS karena sakit dan satu siswa SMA N 5 Yogya yang mengerjakan soal UN di UKS juga karena sakit.
Sampai Minggu sore(15/4) materi soal UN sudah terdistribusikan ke 29 kelompok kerja (Pokaja) yang berada di empat kabupaten dan satu kota . Soal baru akan dikirim ke sekolah beberapa jam sebelum pelaksanaan UN dan dalam pengamanan ketat.
Sementara menyambut datangnya UN berbagai sekolah di DIY pada Sabtu (14/4) banyak yang mengelar doa bersama untuk memberikan ketenangan pada siswa. Beberapa sekolah seperti SMA II Banguntapan Bantul pada Senin (16/4) juga akan mengelar sarapan bersama sebelum pelaksanaan UN.
VIVAnews - Aparat kepolisian akan melakukan pengamanan menjelang Ujian Nasional siswa Sekolah Menengah Atas yang akan dilaksanakan pada awal pekan depan, Senin 16 April 2012. Terutama distribusi soal yang mulai dilakukan Sabtu ini.
"Kepolisian akan menjaga proses distribusi percetakan dan penyimpanan soal," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto saat ditemui VIVAnews, Jumat.
Untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan soal-soal ujian, dia menambahkan, pihak kepolisian juga memegang kunci-kunci tempat penyimpanan selain panitia UN. "Penjagaan akan dilakukan di Polsek," ujarnya.
Menurut Rikwanto, kebocoran soal ujian belum tentu menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. "Kebocoran bisa terjadi saat distribusi dan penyimpanan. Siapa yang temukan, jika ada fakta dan mereka kompeten di bidangnya dapat melapor ke polisi,"
Meski demikian, dia mengaku belum tahu jumlah personel pasti yang akan mengamankan jalannya ujian nasional ini. "Karena kita masih menunggu adanya permintaan," tuturnya.
Di Bandung, jajaran kepolisian memastikan siap mengamankan dan mengawal soal UN hingga ke sekolah-sekolah.
"Kami sudah buat rencana pengamanan untuk UN Senin nanti, sasarannya adalah distribusi dan kemungkinan penggandaan, jangan sampai ada kebocoran atau pun keterlambatan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso.
Pengamanan yang dilakukan polisi tetap berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Bandung agar pengamanan sesuai dengan kebutuhan.
"Kami akan kawal dengan personel polisi, tapi itu semua sesuai dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Pemkot," tuturnya.
Anggota Polrestabes juga akan disiagakan di setiap sekolah. Penyiagaan personel di sekolah-sekolah akan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada. " Pola pengamanannya bagaimana dan seperti apa, itu dilakukan situasional. Sekitar 2 personel satu sekolahnya," paparnya.
Pihak Polrestabes juga akan memaksimalkan pengamanan di luar sekolah, karena dikhawatirkan akan berdampak secara psikologis kepada siswa peserta UN.
" Kita akan fokus pengamanan, dan petugas juga akan dimaksimalkan untuk tidak mencolok berada di sekolah, karena dikhawatirkan mengganggu psikologis siswa," pungkas Kapolrestabes.
Di Jawa Barat, UN yang bakal berlangsung tanggal 16-19 April 2012 akan diikuti lebih dari 375 ribu siswa.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, UN akan diikuti sebanyak 42.472 peserta ujian nasional tingkat SMA-SMK sederajat. Dari jumlah peserta ujian nasional tersebut sebanyak 18.856 adalah pelajar SMA dan SMK sebanyak 23.616.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DIY Baskoro mengatakan terdapat juga peserta UN yang merupakan siswa inklusi yaitu sebanyak 7 siswa. Sedangkan siswa yang harus mengikuti ujian dengan mengerjakan soal huruf braile sebanyak 1 siswa.
Baskoro menambahkanal soal UN akan didistribusikan Sabtu ke 29 pokja kabupaten-kota dan sekolah akan mengambil soal ujian pada hari pelaksanaan UN.
Menjelang pelaksanaan UN tingkat SMA dan SMK, di Bekasi beredar SMS berisi bocoran kunci jawaban. SMS diterima warga secara berantai. Khawatir bisa memecah konsentrasi siswa pada saat UN, DPRD Kota Bekasi mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk turun tangan.
“Dinas Pendidikan harus segera turun tangan mengecek itu. Beri pemahaman, supaya siswa tidak pecah konsentrasinya karena isi SMS
tersebut,” ujar Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi.
DPRD Kota Bekasi, lanjut Sardi juga mengimbau, agar siswa yang menjadi peserta UN untuk tidak percaya terhadap isi SMS yang tidak jelas asal-usulnya tersebut. “Saya harap siswa ataupun siswi tidak terpengaruh,” katanya. “Perlu diketahui bahwa UN tahun ini bukan penentu kelulusan. Penentunya adalah nilai akhir, yang merupakan kumulatif antara nilai UN ditambah nilai sekolah.” (umi)
VIVAnews - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, tidak setuju adanya aturan yang melarang siswi hamil dilarang mengikuti Ujian Nasional. Sultan berharap siswi yang sedang hamil memperoleh hak yang sama seperti siswi lainnya untuk menjalani ujian mulai Senin 16 April mendatang.
"Kalau pendapat saya, pemerintah wajib memberikan pendidikan kepada rakyatnya. Kehamilan bukan sesuatu yang memalukan," kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Jumat 13 April 2012.
Sultan menyatakan tidak memiliki prasangka buruk terhadap siswi sekolah yang sedang hamil. Maka itu, sekolah-sekolah yang melarang siswi hamil untuk Ujian Nasional diimbau untuk mencabut aturan itu. "Toh tidak ada UU yang melarang siswi hamil dilarang mengikuti UN," kata Raja Yogya ini.
Menurut Sultan, ketika kehamilan terjadi pada seorang siswi maka proses belajar-mengajar harus tetap berjalan. Termasuk proses belajar-mengajar sampai proses ujian akhir. "Kalau tidak ada dasar melarang siswa hamil ikut UN maka jangan dilarang," kata Sultan.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY Baskara Aji menambahkan, larangan siswa hamil untuk mengikuti Ujian Nasional tergantung tata tertib sekolah. Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan larangan, aturan itu tergantung dari sekolah masing-masing.
"Kami mengacu pada Daftar Normatif Tetap yang bisa mengikuti ujian. Baik kaya, miskin, laki-laki, perempuan, sehat, sakit, hamil, tidak hamil, senang sedih, semuanya boleh ikut Ujian Nasional," ujar dia. (ren)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI (bidang Pendidikan), Ferdiansyah, mengatakan, pihaknya menemukan `enam catatan` penting (sebagian besar butuh perbaikan) selang melakukan peninjauan pelaksanaan UN di sejumlah sekolah di Provinsi Kalimantan Selatan.
"Yang pertama, menyangkut cetakan soal yang dibagikan kada siswa, kurang jelas (sulit terbaca)," ungkapnya kepada ANTARA melalui hubungan telefon seluler, Rabu, di sela-sela peninjauan atas pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di Provinsi Kalsel, Rabu.
Politisi Partai Golkar ini yang berada di Kalimantan Selatan (Kalsel) sejak Selasa (19/4) dan telah meninjau pelaksanaan UN di beberapa sekolah tersebut kemudian menunjuk perbaikan waktu pelaksanaan (UN) sebagai catatan kedua hasil temuannya.
"Menurut saya, waktu pelaksanaan UN untuk SMA, SMK dan MA dimulai awal bulan Mei, supaya menuntaskannya tidak terburu-buru," katanya.
Selanjutnya, catatan ketiganya menyangkut (proses) pencairan dana yang terlambat dari Pemerintah Pusat.
"Ini agaknya termasuk salah satu faktor penting untuk diperbaiki, demi kelancaran UN," tambahnya.
Namun, sebagai catatan keempat, Ferdiansyah menemukan data berupa cukup baiknya respons (semua pihak) terhadap perjuangan Komisi X DPR RI tentang format UN sekarang (terutama menyangkut syarat kelulusan melibatkan pula unsur otonomi).
"Akan tetapi, yang menjadi catatan kelima saya, ialah, sosialisasi UN yang belum optimal. Paling tidak untuk hal ini (karena ada perubahan syarat kelulusan dibanding tahun sebelumnya), maka butuh empat bulan sebelum pelaksanaannya," ujarnya.
Di sini, menurutnya, terlihat lagi kesan terburu-buru dan tergesa-gesa.
"Terakhir, keenam, perlu pendalaman peran Pemeritah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota, agar jelas manajemen operasionalnya," pungkas Ferdiansyah. (*)
(ANT/M036)

