Jakarta - Masih ingat dengan Norman Kamaru, mantan
anggota Brimob Gorontalo yang mendadak terkenal karena video menirukan
joged dan lagu India berjudul Caiya-caiya? Norman yang memilih mundur
dari kepolisian kerena ingin jadi artis itu kini banting setir menjadi
tukang bubur. Kenapa?
Kisah Norman ditayangkan oleh Selebrita Pagi Trans7 dan diunggah ke YouTube pada 7 September 2014. Video berdurasi 3 menit 38 detik itu memperlihatkan Norman yang mengenakan kaos bergaris hijau sedang sibuk meracik bubur dagangannya. Bersama istrinya, Chichi, Norman memilih usaha untuk berjualan bubur Manado di kawasan Jakarta.
Norman terlihat lebih kurus dan wajahnya kusam, namun senyuman tetap tersungging di bibirnya saat memperkenalkan warung bubur miliknya. Sesekali tangannya merapikan meja, kursi, dan mangkuk untuk pelanggan.
Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi Norman, 3 tahun silam. Kala itu tahun 2011 nama Norman mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia. Gara-gara aksinya menirukan lagu India dengan memakai seragam Brimob dan diunggah ke YouTube, Norman menjadi bintang mendadak.
Norman lugu dari Gorontalo lantas mendapat tawaran datang ke Jakarta untuk mengisi acara atau sekadar menjadi bintang tamu. Wajahnya menghiasi hampir semua stasiun televisi kala itu. Seluruh teman, orang tua, warga Gorontalo dan pimpinannya di Satuan Kepolisian Gorontalo bangga dengan Norman.
Namun sayang, ketenaran ini membuat Norman terlena, dia yang besar karena Kepolisian itu memilih untuk mengundurkan diri sebagai anggota Brimob dan memilih untuk menjadi artis. Mabes Polri sempat kecewa dengan ulah Norman dan di akhir tahun 2011 silam, Norman Kamaru dipecat dari Kesatuannya sebagai anggota Brimob melalui sidang kode etik di Polda Gorontalo.
Usai dipecat, karier Norman mulai redup. Kini tawaran manggung atau bintang tamu sudah jarang menghampirinya. Norman kini hidup sederhana dengan berjualan bubur.
http://news.detik.com/read/2014/09/09/142407/2685333/10/1/norman-kamaru-caiya-caiya-kini-jadi-tukang-bubur-untuk-sambung-hidup
Kisah Norman ditayangkan oleh Selebrita Pagi Trans7 dan diunggah ke YouTube pada 7 September 2014. Video berdurasi 3 menit 38 detik itu memperlihatkan Norman yang mengenakan kaos bergaris hijau sedang sibuk meracik bubur dagangannya. Bersama istrinya, Chichi, Norman memilih usaha untuk berjualan bubur Manado di kawasan Jakarta.
Norman terlihat lebih kurus dan wajahnya kusam, namun senyuman tetap tersungging di bibirnya saat memperkenalkan warung bubur miliknya. Sesekali tangannya merapikan meja, kursi, dan mangkuk untuk pelanggan.
Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi Norman, 3 tahun silam. Kala itu tahun 2011 nama Norman mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia. Gara-gara aksinya menirukan lagu India dengan memakai seragam Brimob dan diunggah ke YouTube, Norman menjadi bintang mendadak.
Norman lugu dari Gorontalo lantas mendapat tawaran datang ke Jakarta untuk mengisi acara atau sekadar menjadi bintang tamu. Wajahnya menghiasi hampir semua stasiun televisi kala itu. Seluruh teman, orang tua, warga Gorontalo dan pimpinannya di Satuan Kepolisian Gorontalo bangga dengan Norman.
Namun sayang, ketenaran ini membuat Norman terlena, dia yang besar karena Kepolisian itu memilih untuk mengundurkan diri sebagai anggota Brimob dan memilih untuk menjadi artis. Mabes Polri sempat kecewa dengan ulah Norman dan di akhir tahun 2011 silam, Norman Kamaru dipecat dari Kesatuannya sebagai anggota Brimob melalui sidang kode etik di Polda Gorontalo.
Usai dipecat, karier Norman mulai redup. Kini tawaran manggung atau bintang tamu sudah jarang menghampirinya. Norman kini hidup sederhana dengan berjualan bubur.
http://news.detik.com/read/2014/09/09/142407/2685333/10/1/norman-kamaru-caiya-caiya-kini-jadi-tukang-bubur-untuk-sambung-hidup
Reaksi
keras DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap isu pemindahan makam
Rasulullah SAW di Madinah ternyata mendapat perhatian khusus dari
pemerintah Arab Saudi. Hari ini (8/9), Duta Besar Arab Saudi di Jakarta,
Mustafa Ibrahim Al-Mubarak mendatangi kantor DPP PKB guna memberikan
klarifikasi atas kabar tentang pemindahan makam Nabi Muhammad itu.
Demi klarifikasi itu, Mustafa menemui langsung Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Ketua Dewan Syura PKB, KH Azis Mansyur guna menepis kabar tentang pemindahan makam Nabi Muhammad. Berbicara menggunakan Bahasa Arab dan melalui penerjemah, Mustafa mengatakan bahwa tak mungkin pemerintah Arab Saudi membongkar makam Nabi Muhammad dan memindahkannya. “Itu hanya isu. Tidak mungkin terjadi,” ujar Mustafa sebagaimana dikutip dari siaran pers DPP
Sumber : http://www.suaranews.com/2014/09/paling-keras-serang-wahabi-ketum-pkb.html#ixzz3CpKCn48W
Demi klarifikasi itu, Mustafa menemui langsung Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Ketua Dewan Syura PKB, KH Azis Mansyur guna menepis kabar tentang pemindahan makam Nabi Muhammad. Berbicara menggunakan Bahasa Arab dan melalui penerjemah, Mustafa mengatakan bahwa tak mungkin pemerintah Arab Saudi membongkar makam Nabi Muhammad dan memindahkannya. “Itu hanya isu. Tidak mungkin terjadi,” ujar Mustafa sebagaimana dikutip dari siaran pers DPP
PKB.
Ditegaskannya, pemerintah Arab Saudi justru tetap berkomitmen menjaga keutuhan makam sesuai dengan wasiat Rasulullah. Karenanya, lanjut Mustafa, pemerintahan di negeri kerajaan itu tak punya pemikiran untuk memindahkan makam Nabi Muhammad SAW. “Jangankan membiarkan membongkar, menyentuh saja tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Penjelasan Mustafa itu pun membuat lega Muhaimin dan jajaran petinggi PKB lainnya. Cak Imin -sapaan Muhaimin- mengatakan, sikap tabbayun atau mencari klarifikasi yang dilakukan PKB itu bukan demi kepentingan partai, tapi justru demi umat Islam di Indonesia. “Ini penting untuk membangun rasa kepercayaan,” katanya.
Lebih lanjut Muhaimin mengatakan, Mustafa dalam pertemuan itu justru mengungkapkan ketertarikannya terhadap para ulama di Indonesia yang mengajarkan keberagaman. Menurut Muhaimin, salah satu nama yang disebut Mustafa dalam pertemuan itu adalah KH Hasyim As’ary, tokoh pendiri Nahdlatul Ulama. “Beliau (Mustafa, red) sampai mengaku siap menjadi anggota kehormatan NU,” ucap Muhaimin.
Ditegaskannya, pemerintah Arab Saudi justru tetap berkomitmen menjaga keutuhan makam sesuai dengan wasiat Rasulullah. Karenanya, lanjut Mustafa, pemerintahan di negeri kerajaan itu tak punya pemikiran untuk memindahkan makam Nabi Muhammad SAW. “Jangankan membiarkan membongkar, menyentuh saja tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Penjelasan Mustafa itu pun membuat lega Muhaimin dan jajaran petinggi PKB lainnya. Cak Imin -sapaan Muhaimin- mengatakan, sikap tabbayun atau mencari klarifikasi yang dilakukan PKB itu bukan demi kepentingan partai, tapi justru demi umat Islam di Indonesia. “Ini penting untuk membangun rasa kepercayaan,” katanya.
Lebih lanjut Muhaimin mengatakan, Mustafa dalam pertemuan itu justru mengungkapkan ketertarikannya terhadap para ulama di Indonesia yang mengajarkan keberagaman. Menurut Muhaimin, salah satu nama yang disebut Mustafa dalam pertemuan itu adalah KH Hasyim As’ary, tokoh pendiri Nahdlatul Ulama. “Beliau (Mustafa, red) sampai mengaku siap menjadi anggota kehormatan NU,” ucap Muhaimin.
Sumber : http://www.suaranews.com/2014/09/paling-keras-serang-wahabi-ketum-pkb.html#ixzz3CpKCn48W
Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara Kabinet
Indonesia Jilid II memilih PT Mercedes-Benz Indonesia sebagai pemenang
lelang pengadaan mobil untuk menteri. PDIP meminta hasil lelang itu
dibatalkan.
"Lelang bisa dibatalkan saja dan anggarannya untuk keperluan lain," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Selasa (9/9/2014).
Tjahjo mengusulkan agar menteri kabinet Jokowi-JK tetap menggunakan mobil dinas menteri yang lama. Menurut dia, mobil Toyota Crown Royal Saloon yang kini dipakai para menteri masih layak digunakan oleh pejabat baru.
"Saya kira tidak perlu mobil baru ya, cukup pakai mobil lama saja," ujarnya.
Tjahjo yakin Jokowi setuju dengan usulnya untuk membatalkan hasil lelang. Dia menilai tak pantas menteri kabinet Jokowi-JK nantinya memakai mobil mewah.
"Menurut saya tidak tepat untuk pemerintahan Pak Jokowi-JK nanti para pembantunya, menteri-menteri, memakai kendaraan mewah dan baru," tuturnya.
Jokowi juga telah menyampaikan penolakannya terkait hasil lelang itu. Jokowi ingin para menterinya tetap menggunakan mobil lama.
"Saya sudah menyampaikan itu ke Setneg (Sekretariat Negara) nggak usah beli. Pakai yang lama," ujar Jokowi kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari ini.
Kementerian Sekretariat Negara telah menetapkan pemenang lelang kendaraan dinas untuk menteri, pejabat setingkat menteri, serta mantan presiden dan wakil presiden pada 28 Agustus 2014. PT Mercedes-Benz Indonesia yang memiliki pabrik perakitan di Gunung Putri, Bogor, menjadi pemenang lelang. Anggaran pengadaan mobil kementerian ini Rp 91,9 miliar. Menurut Mensesneg Sudi Silalahi, Mercedes-Benz menang lelang karena murah dan gratis perawatan selama 5 tahun.
http://news.detik.com/read/2014/09/09/132004/2685229/10/pdip-minta-lelang-mobil-mercy-untuk-menteri-dibatalkan?9911012
"Lelang bisa dibatalkan saja dan anggarannya untuk keperluan lain," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Selasa (9/9/2014).
Tjahjo mengusulkan agar menteri kabinet Jokowi-JK tetap menggunakan mobil dinas menteri yang lama. Menurut dia, mobil Toyota Crown Royal Saloon yang kini dipakai para menteri masih layak digunakan oleh pejabat baru.
"Saya kira tidak perlu mobil baru ya, cukup pakai mobil lama saja," ujarnya.
Tjahjo yakin Jokowi setuju dengan usulnya untuk membatalkan hasil lelang. Dia menilai tak pantas menteri kabinet Jokowi-JK nantinya memakai mobil mewah.
"Menurut saya tidak tepat untuk pemerintahan Pak Jokowi-JK nanti para pembantunya, menteri-menteri, memakai kendaraan mewah dan baru," tuturnya.
Jokowi juga telah menyampaikan penolakannya terkait hasil lelang itu. Jokowi ingin para menterinya tetap menggunakan mobil lama.
"Saya sudah menyampaikan itu ke Setneg (Sekretariat Negara) nggak usah beli. Pakai yang lama," ujar Jokowi kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari ini.
Kementerian Sekretariat Negara telah menetapkan pemenang lelang kendaraan dinas untuk menteri, pejabat setingkat menteri, serta mantan presiden dan wakil presiden pada 28 Agustus 2014. PT Mercedes-Benz Indonesia yang memiliki pabrik perakitan di Gunung Putri, Bogor, menjadi pemenang lelang. Anggaran pengadaan mobil kementerian ini Rp 91,9 miliar. Menurut Mensesneg Sudi Silalahi, Mercedes-Benz menang lelang karena murah dan gratis perawatan selama 5 tahun.
http://news.detik.com/read/2014/09/09/132004/2685229/10/pdip-minta-lelang-mobil-mercy-untuk-menteri-dibatalkan?9911012
Jakarta - Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan
menilai presiden terpilih Joko Widodo punya hak untuk tetap atau tidak
menggunakan mobil mewah Mercedes-Benz dalam kabinet pemerintahannya.
Menurut dia, lelang mobil kementerian ini sudah transparan dan sesuai
aturan.
"Itu kan transparan. Diisi menteri-menteri. Saya kira ikutin aturannya. Dia (Mercedes-Benz) kan pemenang lelangnya. Tapi, terserah dari Pak Jokowinya. Dia mau lanjutkan bisa. Dia tidak mau lanjutkan juga bisa. Tapi dengan konsekuensi tertentu," ujar Ramadhan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Ramadhan yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR itu menambahkan dalam urusan lelang fasilitas kendaraan pemerintah ini memang berpotensi muncul pro-kontra. Apalagi, Jokowi dikenal rakyat sebagai sosok yang sederhana dan tidak neko-neko.
"Mau diapakan gitu. Terserah Jokowi. Politik itu tidak ada yang murni-murnian gitu kan tidak ada. Ada yang senang dan tidak senang, ada yang positif dan tidak positif. Itu kan selalu. Naik Mercedes-Benz yang mengesankan Jokowi itu naik gerobak. Gitu lho," sebutnya.
Sebelumnya, lelang mobil kementerian untuk kabinet Jokowi-JK sudah selesai pada akhir Agustus lalu. Berdasarkan pengumuman pemenang lelang bernomor Peng-03/PPBJ-PKMPSM/08/2014 yang diterbitkan situs setneg.go.id, pemenang lelang adalah PT Mercedes-Benz Indonesia.
Mobil ini nanti akan jadi kendaraan dinas menteri, pejabat setingkat menteri, dan mantan presiden dan wakil presiden. Mercedes-Benz merupakan merek otomotif dari Jerman yang terkenal dengan berteknologi tinggi dengan standar keamanan tinggi.
http://news.detik.com/read/2014/09/09/120042/2685129/10/pd-soal-mercedes-benz-terserah-jokowi-mau-pakai-atau-tidak?991104topnews
"Itu kan transparan. Diisi menteri-menteri. Saya kira ikutin aturannya. Dia (Mercedes-Benz) kan pemenang lelangnya. Tapi, terserah dari Pak Jokowinya. Dia mau lanjutkan bisa. Dia tidak mau lanjutkan juga bisa. Tapi dengan konsekuensi tertentu," ujar Ramadhan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Ramadhan yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR itu menambahkan dalam urusan lelang fasilitas kendaraan pemerintah ini memang berpotensi muncul pro-kontra. Apalagi, Jokowi dikenal rakyat sebagai sosok yang sederhana dan tidak neko-neko.
"Mau diapakan gitu. Terserah Jokowi. Politik itu tidak ada yang murni-murnian gitu kan tidak ada. Ada yang senang dan tidak senang, ada yang positif dan tidak positif. Itu kan selalu. Naik Mercedes-Benz yang mengesankan Jokowi itu naik gerobak. Gitu lho," sebutnya.
Sebelumnya, lelang mobil kementerian untuk kabinet Jokowi-JK sudah selesai pada akhir Agustus lalu. Berdasarkan pengumuman pemenang lelang bernomor Peng-03/PPBJ-PKMPSM/08/2014 yang diterbitkan situs setneg.go.id, pemenang lelang adalah PT Mercedes-Benz Indonesia.
Mobil ini nanti akan jadi kendaraan dinas menteri, pejabat setingkat menteri, dan mantan presiden dan wakil presiden. Mercedes-Benz merupakan merek otomotif dari Jerman yang terkenal dengan berteknologi tinggi dengan standar keamanan tinggi.
http://news.detik.com/read/2014/09/09/120042/2685129/10/pd-soal-mercedes-benz-terserah-jokowi-mau-pakai-atau-tidak?991104topnews
Jakarta (ANTARA News) - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia akan
mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait wajib
belajar 9 tahun ke Mahkamah Konstitusi.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Abdul Waidl, dalam undangan liputannya, Jumat, mengatakan pihaknya akan mendaftarkan pengujian UU Sisdiknas ke MK pada pukul 13.00 WIB.
Waidl, dalam siaran persnya, mengatakan ketentuan itu dinilai dan menghalangi hak masyarakat usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak untuk dapat mengembangkan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya melalui pendidikan.
"Pasal itu sudah tidak relevan lagi untuk kondisi Indonesia saat ini," kata Waidl.
Pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas berbunyi: "Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar".
Dia menilai wajib belajar yang berlaku pada Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah tidak mampu melindungi hak pendidikan warga negara karena banyak anak-anak usia sekolah lanjutan tidak lagi melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas.
"Apabila negara hanya mewajibkan sekolah 9 tahun, bagaimana mungkin anak-anak tersebut mendapatkan pekerjaan, sedangkan saat ini tidak ada lowongan pekerjaan yang dibuka untuk orang yang hanya lulusan kelas 9 (SMP)," ungkapnya.
Lapangan pekerjaan saat ini membutuhkan orang-orang yang minimal berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat.
"Bagaimana bisa negara hanya mewajibkan sekolah hanya hingga jenjang SMP atau hanya 9 tahun, sehingga tidak relevan lagi karena persyaratan untuk memperoleh lapangan kerja yang memungkinkan adalah pendidikan menengah/kejuruan atau yang setingkatnya," katanya.
Dia mengatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945, pendidikan dasar merupakan tingkat pendidikan yang wajib diikuti oleh setiap warganegara.
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Oleh karena itu Pemohon berpandangan diperlukan perubahan isi Pasal 6 UU Sisdiknas berbunyi: "Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan delapan belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah".
Program wajib belajar (Wajar) di Indonesia secara historis telah diselenggarakan selama dua kali periode, yaitu program Wajar sekolah dasar (SD) dan program wajib belajar pendidikan dasar.
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 6 Ayat (1) UU Sisdiknas sepanjang frasa "yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" adalah Inkonstitusional dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 apabila tidak diartikan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan 12 tahun".
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Abdul Waidl, dalam undangan liputannya, Jumat, mengatakan pihaknya akan mendaftarkan pengujian UU Sisdiknas ke MK pada pukul 13.00 WIB.
Waidl, dalam siaran persnya, mengatakan ketentuan itu dinilai dan menghalangi hak masyarakat usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak untuk dapat mengembangkan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya melalui pendidikan.
"Pasal itu sudah tidak relevan lagi untuk kondisi Indonesia saat ini," kata Waidl.
Pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas berbunyi: "Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar".
Dia menilai wajib belajar yang berlaku pada Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah tidak mampu melindungi hak pendidikan warga negara karena banyak anak-anak usia sekolah lanjutan tidak lagi melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas.
"Apabila negara hanya mewajibkan sekolah 9 tahun, bagaimana mungkin anak-anak tersebut mendapatkan pekerjaan, sedangkan saat ini tidak ada lowongan pekerjaan yang dibuka untuk orang yang hanya lulusan kelas 9 (SMP)," ungkapnya.
Lapangan pekerjaan saat ini membutuhkan orang-orang yang minimal berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat.
"Bagaimana bisa negara hanya mewajibkan sekolah hanya hingga jenjang SMP atau hanya 9 tahun, sehingga tidak relevan lagi karena persyaratan untuk memperoleh lapangan kerja yang memungkinkan adalah pendidikan menengah/kejuruan atau yang setingkatnya," katanya.
Dia mengatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945, pendidikan dasar merupakan tingkat pendidikan yang wajib diikuti oleh setiap warganegara.
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Oleh karena itu Pemohon berpandangan diperlukan perubahan isi Pasal 6 UU Sisdiknas berbunyi: "Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan delapan belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah".
Program wajib belajar (Wajar) di Indonesia secara historis telah diselenggarakan selama dua kali periode, yaitu program Wajar sekolah dasar (SD) dan program wajib belajar pendidikan dasar.
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 6 Ayat (1) UU Sisdiknas sepanjang frasa "yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun" adalah Inkonstitusional dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 apabila tidak diartikan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan 12 tahun".
Editor: Desy Saputra
http://www.antaranews.com/berita/452073/sistem-pendidikan-wajib-belajar-9-tahun-digugat-ke-mk
Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak lima pemuda menggugat syarat sah
perkawinan berdasarkan agama yang termuat dalam Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah
Konstitusi.
Kelima pemohon yang merupakan alumni dan mahasiswa Universitas Indonesia ini merasa berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
"Pemaksaan yang dilakuan oleh Negara agar tiap warga negara melangsungkan perkawinan sesuai dengan agamanya dan kepercayaannya melalui Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama yang diakui melalui Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945," kata salah satu pemohon, Damian Agata Yuvenus, saat membacakan permohonannya dalam sidang di MK Jakarta, Kamis.
Kelima pemohon yang terdiri dari Damian Agata Yuvens, Rangga sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Saputra ini juga menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah membatasi hak untuk melangsungkan perkawinan.
Pemohon juga menilai ketentuan tersebut membuka ruang penafsiran yang amat luas dan menimbulkan pertentangan antarnorma sehingga tidak dapat menjamin terpenuhinya hak atas kepastian hukum yang adil.
Mereka juga menilai pembatasan yang ditentukan ketentuan ini tidak sesuai dengan konsep pembatasan terhadap hak dan kebebasan
yang ditentukan dan menyebabkan terjadinya berbagai macam penyelundupan hukum dalam bidang hukum perkawinan dan merupakan norma yang tidak memenuhi standar sebagai peraturan perundang-undangan.
Pemohon juga menilai keberadaan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan justru bertentangan dengan tujuannya sendiri, yaitu agar tiap perkawinan didasari pada hukum agamanya masing-masing, selain itu ketentuan tersebut menyebabkan permasalahan dalam hubungan suami-istri dan orang tua-anak.
Pemohon mengungkapkan permasalahan ini muncul karena ketentuan ini tidak mengijinkan perkawinan beda agama, sehingga banyak orang pindah agama agar bisa melakukan perkawinan.
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sidang pengujian UU Perkawinan ini diketuai Majelis Panel Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams didampingi Wakil Ketua MK Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Menanggapi permohonan ini, Wahiddudin meminta pemohon untuk menjelaskan pertentangan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU perkawinan ini dengan UUD 1945.
Wahiduddin juga meminta untuk menampilkan perbandingan dengan negara lain yang mengunakan sistem pengaturan nikah beda agama.
"Pemohon dalam kasus ini hanya menampilkan contoh dan lebih banyak pada pelaksanaaannya mendapat kesulitan," kata Wahiduddin.
Sedangkan Arief mempertanyakan tidak konstitusionalnya UU Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (1) UU perkawinan yang mengatur perkawainan berdasarkan agama.
"Tidak konstitusional itu kenapa menurut anda dan dimana letaknya. Saya melihat bisa dipertajam, lebih mengelaborasi dari aspek filosofinya," katanya.
Arief juga mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia memang bukan menganut berdasarkan agama, tetapi juga bukan sekuler tetapi berdasarkan Pancasila.
"Pancasila menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa harus menjadi landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jalaskan filosofinya dari situ, itu bisa digunakan untuk memperkuat posita anda," kata Arief.
Untuk itu majelis panel memberikan kesempatan 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Kelima pemohon yang merupakan alumni dan mahasiswa Universitas Indonesia ini merasa berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
"Pemaksaan yang dilakuan oleh Negara agar tiap warga negara melangsungkan perkawinan sesuai dengan agamanya dan kepercayaannya melalui Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama yang diakui melalui Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945," kata salah satu pemohon, Damian Agata Yuvenus, saat membacakan permohonannya dalam sidang di MK Jakarta, Kamis.
Kelima pemohon yang terdiri dari Damian Agata Yuvens, Rangga sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Saputra ini juga menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah membatasi hak untuk melangsungkan perkawinan.
Pemohon juga menilai ketentuan tersebut membuka ruang penafsiran yang amat luas dan menimbulkan pertentangan antarnorma sehingga tidak dapat menjamin terpenuhinya hak atas kepastian hukum yang adil.
Mereka juga menilai pembatasan yang ditentukan ketentuan ini tidak sesuai dengan konsep pembatasan terhadap hak dan kebebasan
yang ditentukan dan menyebabkan terjadinya berbagai macam penyelundupan hukum dalam bidang hukum perkawinan dan merupakan norma yang tidak memenuhi standar sebagai peraturan perundang-undangan.
Pemohon juga menilai keberadaan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan justru bertentangan dengan tujuannya sendiri, yaitu agar tiap perkawinan didasari pada hukum agamanya masing-masing, selain itu ketentuan tersebut menyebabkan permasalahan dalam hubungan suami-istri dan orang tua-anak.
Pemohon mengungkapkan permasalahan ini muncul karena ketentuan ini tidak mengijinkan perkawinan beda agama, sehingga banyak orang pindah agama agar bisa melakukan perkawinan.
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sidang pengujian UU Perkawinan ini diketuai Majelis Panel Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams didampingi Wakil Ketua MK Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Menanggapi permohonan ini, Wahiddudin meminta pemohon untuk menjelaskan pertentangan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU perkawinan ini dengan UUD 1945.
Wahiduddin juga meminta untuk menampilkan perbandingan dengan negara lain yang mengunakan sistem pengaturan nikah beda agama.
"Pemohon dalam kasus ini hanya menampilkan contoh dan lebih banyak pada pelaksanaaannya mendapat kesulitan," kata Wahiduddin.
Sedangkan Arief mempertanyakan tidak konstitusionalnya UU Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (1) UU perkawinan yang mengatur perkawainan berdasarkan agama.
"Tidak konstitusional itu kenapa menurut anda dan dimana letaknya. Saya melihat bisa dipertajam, lebih mengelaborasi dari aspek filosofinya," katanya.
Arief juga mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia memang bukan menganut berdasarkan agama, tetapi juga bukan sekuler tetapi berdasarkan Pancasila.
"Pancasila menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa harus menjadi landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jalaskan filosofinya dari situ, itu bisa digunakan untuk memperkuat posita anda," kata Arief.
Untuk itu majelis panel memberikan kesempatan 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Editor: Desy Saputra
http://www.antaranews.com/berita/451890/lima-pemuda-gugat-ketentuan-syarat-sah-perkawinan
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir
Syamsuddin menyatakan hingga saat ini sudah ada 104 orang pendaftar yang
akan mengikuti seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sejauh ini sampai pukul 16.00 WIB sudah ada 104 pendaftar terdiri dari 95 pria, 9 orang wanita," kata Amir Syamsuddin di gedung Kemenkumham Jakarta, Rabu.
Hari Rabu ini merupakan batas terakhir pendaftaran seleksi pimpinan KPK.
"Ada advokat 14 orang, pensiunan pegawai negeri sipil 24 orang, TNI/Polri dan purnawirawan 7 orang serta swasta 43 orang," tambah Amir.
Pansel sedang melakukan seleksi administrasi dari berkas-berkas yang sudah diserahkan.
"Setelah lolos administrasi, ada pengumuman nama, baru seleksi lain. Tahapan seleksi nanti kita berikan lengkap karena masih berlangsung rapat," ungkap Amir.
Dari nama-nama tersebut, termasuk Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan mengakhiri masa tugasnya pada 10 Desember 2014. Busyro mendaftarkan diri pada Jumat (29/8).
Sejumlah syarat yang diajukan untuk menjadi pimpinan KPK adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Berumur 40-65 tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014); tidak pernah melakukan perbuatan tercela; tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, mengumumkan harta kekayaaanya.
Hingga saat ini, menurut panitia seleksi baru lima orang yang mendaftar untuk menjadi calon pimpinan KPK.
Pansel tersebut diketuai oleh Amir Syamsuddin dengan didukung delapan anggota yaitu mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua; pimpinan KPK jilid I Erry Riyana Hardjapamekas; Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad; Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo; Sosiolog Imam Prasodjo; Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komarudin Hidayat; akademisi dan praktisi bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono.
http://www.antaranews.com/berita/451767/pendaftar-seleksi-pimpinan-kpk-104-orang
"Sejauh ini sampai pukul 16.00 WIB sudah ada 104 pendaftar terdiri dari 95 pria, 9 orang wanita," kata Amir Syamsuddin di gedung Kemenkumham Jakarta, Rabu.
Hari Rabu ini merupakan batas terakhir pendaftaran seleksi pimpinan KPK.
"Ada advokat 14 orang, pensiunan pegawai negeri sipil 24 orang, TNI/Polri dan purnawirawan 7 orang serta swasta 43 orang," tambah Amir.
Pansel sedang melakukan seleksi administrasi dari berkas-berkas yang sudah diserahkan.
"Setelah lolos administrasi, ada pengumuman nama, baru seleksi lain. Tahapan seleksi nanti kita berikan lengkap karena masih berlangsung rapat," ungkap Amir.
Dari nama-nama tersebut, termasuk Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan mengakhiri masa tugasnya pada 10 Desember 2014. Busyro mendaftarkan diri pada Jumat (29/8).
Sejumlah syarat yang diajukan untuk menjadi pimpinan KPK adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Berumur 40-65 tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014); tidak pernah melakukan perbuatan tercela; tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, mengumumkan harta kekayaaanya.
Hingga saat ini, menurut panitia seleksi baru lima orang yang mendaftar untuk menjadi calon pimpinan KPK.
Pansel tersebut diketuai oleh Amir Syamsuddin dengan didukung delapan anggota yaitu mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua; pimpinan KPK jilid I Erry Riyana Hardjapamekas; Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad; Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo; Sosiolog Imam Prasodjo; Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komarudin Hidayat; akademisi dan praktisi bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono.
http://www.antaranews.com/berita/451767/pendaftar-seleksi-pimpinan-kpk-104-orang
JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman diminta mundur dari
jabatan menyusul ditangkapnya dua anggota Polri oleh Kepolisian Diraja
Malaysia di Kuching, Sarawak.
Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan, Kapolri dan Kapolda Kalbar harus mundur dari jabatan. Apalagi, kedua anggota Polri itu ditangkap karena diduga terlibat kasus sabu yang sebanyak 6 kilogram (kg).
"IPW mendesak harus ada elite Polri yang bertanggung jawab dalam kasus penangkapan AKBP Idha Endri dan Brigadir Harahap tersebut. Bagaimanapun kepergian dua anggota Polri itu ke Malaysia harus izin dan sepengetahuan atasan. Tidak mungkin seorang anggota Polri bisa pergi ke luar negeri dengan cara 'selonong boy' tanpa izin atasan, apalagi yang pergi itu adalah perwira menengah berpangkat AKBP," ujarnya dalam rilis yang diterima Okezone, Senin (1/9/2014).
Menurut Neta, tindakan tegas diperlukan agar anggota Polri tidak terus-menerus mempermalukan diri dan institusinya. Di saat Kapolri Sutarman berseteru dgn Kompolnas justru muncul kasus yang sangat memalukan ini.
Dari kasus penangkapan tersebut, lanjut Neta, para pimpinan Polri perlu makin memperketat dan mencermati bawahannya, terutama yang bersentuhan dengan tugas-tugas di bidang narkoba.
"Pengawasan internal dari atas ke bawah harus diperkuat. Atasan harus peduli dengan semua dinamika yang ada di jajarannya. Sangat naif jika seorang Kapolda tidak tahu ada pamennya yang pergi ke luar negeri, kemudian tertangkap polisi negara karena kasus narkoba," ujarnya lagi.
Kasus ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia semakin dipecundangi narkoba dan aparatnya terlalu gampang diperbudak narkoba. Gurihnya uang dari hasil bisnis narkoba telah menutup akal sehat banyak orang, terutama oknum aparat.
Jika memang terbukti ditangkap karena kasus narkoba, Polri harus berjiwa besar melepas keduanya diproses secara hukum oleh sistem hukum Malaysia.
"Kedua anggota Polri itu bisa terkena hukum gantung sampai mati oleh pihak Malaysia. Menurut Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba diancam hukuman gantung sampai mati," pungkasnya. (crl)
http://news.okezone.com/read/2014/09/01/339/1032457/ipw-kapolri-harus-mundur
Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan, Kapolri dan Kapolda Kalbar harus mundur dari jabatan. Apalagi, kedua anggota Polri itu ditangkap karena diduga terlibat kasus sabu yang sebanyak 6 kilogram (kg).
"IPW mendesak harus ada elite Polri yang bertanggung jawab dalam kasus penangkapan AKBP Idha Endri dan Brigadir Harahap tersebut. Bagaimanapun kepergian dua anggota Polri itu ke Malaysia harus izin dan sepengetahuan atasan. Tidak mungkin seorang anggota Polri bisa pergi ke luar negeri dengan cara 'selonong boy' tanpa izin atasan, apalagi yang pergi itu adalah perwira menengah berpangkat AKBP," ujarnya dalam rilis yang diterima Okezone, Senin (1/9/2014).
Menurut Neta, tindakan tegas diperlukan agar anggota Polri tidak terus-menerus mempermalukan diri dan institusinya. Di saat Kapolri Sutarman berseteru dgn Kompolnas justru muncul kasus yang sangat memalukan ini.
Dari kasus penangkapan tersebut, lanjut Neta, para pimpinan Polri perlu makin memperketat dan mencermati bawahannya, terutama yang bersentuhan dengan tugas-tugas di bidang narkoba.
"Pengawasan internal dari atas ke bawah harus diperkuat. Atasan harus peduli dengan semua dinamika yang ada di jajarannya. Sangat naif jika seorang Kapolda tidak tahu ada pamennya yang pergi ke luar negeri, kemudian tertangkap polisi negara karena kasus narkoba," ujarnya lagi.
Kasus ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia semakin dipecundangi narkoba dan aparatnya terlalu gampang diperbudak narkoba. Gurihnya uang dari hasil bisnis narkoba telah menutup akal sehat banyak orang, terutama oknum aparat.
Jika memang terbukti ditangkap karena kasus narkoba, Polri harus berjiwa besar melepas keduanya diproses secara hukum oleh sistem hukum Malaysia.
"Kedua anggota Polri itu bisa terkena hukum gantung sampai mati oleh pihak Malaysia. Menurut Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba diancam hukuman gantung sampai mati," pungkasnya. (crl)
http://news.okezone.com/read/2014/09/01/339/1032457/ipw-kapolri-harus-mundur
VIVAnews -
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
Maruarar Sirait, mengatakan pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden
Terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla harus melakukan banyak efisiensi untuk
menyelamatkan perekonomian. Salah satu usulan yang disampaikan Maruarar
adalah menjual pesawat kepresidenan, yang baru saja dibeli Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya akan mengusulkan langsung kepada Pak Jokowi supaya pesawat presiden dijual. Enggak bisa pemimpin menyuruh orang sederhana tapi tidak memberikan contoh," katanya saat dalam acara diskusi bertajuk "Ketimpangan pendapatan Indonesia: Harapan Publik terhadap Pemerintahan Jokowi- JK" di Hotel Pullman Jakarta, Senin 1 September 2014.
Politikus yang akrab disapa Ara itu menambahkan efisiensi terkait perjalanan dinas ini penting, terutama perjalanan ke luar negeri. "Kecuali yang mendesak seperti yang menyangkut perbatasan. Ada pemborosan beberapa triliun setiap tahun dalam perjalanan dinas ini," ujar Ara.
Anggota DPR itu juga mengusulkan pemerintahan Jokowi-JK mengaudit harga keekonomian minyak yang ditetapkan Pertamina selama ini. Selain itu ia juga meminta agar mengalokasikan keuntungan ekspor-impor minyak semata-mata untuk kas negara.
"Saya akan mengusulkan langsung kepada Pak Jokowi supaya pesawat presiden dijual. Enggak bisa pemimpin menyuruh orang sederhana tapi tidak memberikan contoh," katanya saat dalam acara diskusi bertajuk "Ketimpangan pendapatan Indonesia: Harapan Publik terhadap Pemerintahan Jokowi- JK" di Hotel Pullman Jakarta, Senin 1 September 2014.
Politikus yang akrab disapa Ara itu menambahkan efisiensi terkait perjalanan dinas ini penting, terutama perjalanan ke luar negeri. "Kecuali yang mendesak seperti yang menyangkut perbatasan. Ada pemborosan beberapa triliun setiap tahun dalam perjalanan dinas ini," ujar Ara.
Anggota DPR itu juga mengusulkan pemerintahan Jokowi-JK mengaudit harga keekonomian minyak yang ditetapkan Pertamina selama ini. Selain itu ia juga meminta agar mengalokasikan keuntungan ekspor-impor minyak semata-mata untuk kas negara.
Jika berbagai opsi telah
dilakukan dan anggaran negara masih saja mengalami defisit, baru
pemerintah bisa mengambil langkah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak
bersubsidi.
"Kenaikan harga BBM bersubsidi harus menjadi opsi terakhir," katanya. (ren)
"Kenaikan harga BBM bersubsidi harus menjadi opsi terakhir," katanya. (ren)
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) telah memutuskan untuk
melakukan normalisasi penyaluran BBM subsidi sejak Selasa 26 Agustus
2014 malam. Hari ini pun, BUMN migas tersebut akan blak-blakan mengenai
hal tersebut.
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya akan memberikan paparan seputar pembatasan BBM tersebut di Bandara Halim Perdana Kusumah hari ini.
Sebelumnya, sesuai dengan arahan pemerintah, Pertamina melakukan normalisasi pasokan BBM bersubsidi kepada masyarakat agar tidak terjadi potensi antrean yang berkepanjangan.
Pertamina mengatakan, dengan mencermati perkembangan situasi yang terjadi di masyarakat, Pertamina memutuskan untuk melakukan normalisasi pasokan BBM bersubsidi.
Dengan demikian, tidak ada lagi pemotongan pasokan baik untuk premium maupun solar. Meski demikian, penyaluran tetap akan dilakukan secara terukur dan terarah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
(wdi)
http://economy.okezone.com/read/2014/08/27/19/1030338/pertamina-akan-blak-blakan-soal-normalisasi-penyaluran-bbm
Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya akan memberikan paparan seputar pembatasan BBM tersebut di Bandara Halim Perdana Kusumah hari ini.
Sebelumnya, sesuai dengan arahan pemerintah, Pertamina melakukan normalisasi pasokan BBM bersubsidi kepada masyarakat agar tidak terjadi potensi antrean yang berkepanjangan.
Pertamina mengatakan, dengan mencermati perkembangan situasi yang terjadi di masyarakat, Pertamina memutuskan untuk melakukan normalisasi pasokan BBM bersubsidi.
Dengan demikian, tidak ada lagi pemotongan pasokan baik untuk premium maupun solar. Meski demikian, penyaluran tetap akan dilakukan secara terukur dan terarah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
(wdi)
http://economy.okezone.com/read/2014/08/27/19/1030338/pertamina-akan-blak-blakan-soal-normalisasi-penyaluran-bbm
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan
melakukan perombakan dan pelantikan ulang massal pada jajaran pejabat
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan, proses perombakan massal akan dilakukan sebelum Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober mendatang.
Ahok menambahkan, perombakan itu akan dimulai dari pemangkasan pejabat eselon IV, III, hingga II.
"Jadi kita mau seleksi habis-habisan sebelum Pak Jokowi dilantik. Kita mau ganti eselon II ini semua dia yang ngatur. Ya bisa 1000-2000 orang dilantik. Termasuk kepala-kepala dinas, eselon III, eselon IV, lurah dan camat," Kata Ahok di Gedung Balai Kota, Rabu (27/8/2014).
Dalam kesempatan yang sama Mantan Bupati Belitung menungkapkan alasan perombakan dan pelantikan massal ini bertujuan untuk mengubah struktur birokrasi di DKI Jakarta.
Ekspektasinya adalah ia menginginkan semua pejabat struktur dan fungsional semuanya berorientasi melayani masyarakat secara penuh.
“Kan kita sudah bikin perda baru soal birokrasi (Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah), jadi kita mau ubah struktur semua nih. Kita pengen pejabat struktur dan fungsional semuanya yang melayani masyarakat", papar Ahok.
Seperti yang diketahui sebelumnya, DPRD telah mengesahkan Rancangan Perda (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah pada Kamis, (21/8/2014) lalu.
Salah satu terobosan dari Perda yang sah tentang Organisasi Perangkat Daerah ini adalah salah satunya merombak sekitar 8009 pejabat di DKI Jakarta dan akan dipangkas sekitar 40 persen menjadi 6.826 jabatan.(fid)
(ahm)
http://jakarta.okezone.com/read/2014/08/27/500/1030511/ahok-bakal-rombak-jajaran-pejabat-pemprov-dki
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan, proses perombakan massal akan dilakukan sebelum Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober mendatang.
Ahok menambahkan, perombakan itu akan dimulai dari pemangkasan pejabat eselon IV, III, hingga II.
"Jadi kita mau seleksi habis-habisan sebelum Pak Jokowi dilantik. Kita mau ganti eselon II ini semua dia yang ngatur. Ya bisa 1000-2000 orang dilantik. Termasuk kepala-kepala dinas, eselon III, eselon IV, lurah dan camat," Kata Ahok di Gedung Balai Kota, Rabu (27/8/2014).
Dalam kesempatan yang sama Mantan Bupati Belitung menungkapkan alasan perombakan dan pelantikan massal ini bertujuan untuk mengubah struktur birokrasi di DKI Jakarta.
Ekspektasinya adalah ia menginginkan semua pejabat struktur dan fungsional semuanya berorientasi melayani masyarakat secara penuh.
“Kan kita sudah bikin perda baru soal birokrasi (Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah), jadi kita mau ubah struktur semua nih. Kita pengen pejabat struktur dan fungsional semuanya yang melayani masyarakat", papar Ahok.
Seperti yang diketahui sebelumnya, DPRD telah mengesahkan Rancangan Perda (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah pada Kamis, (21/8/2014) lalu.
Salah satu terobosan dari Perda yang sah tentang Organisasi Perangkat Daerah ini adalah salah satunya merombak sekitar 8009 pejabat di DKI Jakarta dan akan dipangkas sekitar 40 persen menjadi 6.826 jabatan.(fid)
(ahm)
http://jakarta.okezone.com/read/2014/08/27/500/1030511/ahok-bakal-rombak-jajaran-pejabat-pemprov-dki
JAKARTA - Rapat pembahasan Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) yang dijadwalkan hari ini tepatnya
Rabu, 27 Agustus ditunda. Penundaan dilakukan hingga hari senin
mendatang karena menunggu pertemuan antara presiden RI Susilo Bambang
Yudoyono (SBY) dan presiden terpilih Joko Widodo.
Menteri keuangan Chatib Basri mengatakan, pada prinsipnya RAPBN 2015 merupakan milik semua masyarakat Indonesia dan sifatnya hanya baseline.
"Oleh karena itu harus diisi, isinya harus dirapatin di Banggar komisi, karena memang mekanismenya seperti itu," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Maka, menurutnya rapat RAPBN akan ditunda hingga menunggu pertemuan antara presiden dan presiden terpilih nantinya hingga mendapatkan hasil keputusan kedua belah pihak tersebut.
"Nah kita belum tahu, ini pertemuan empat mata, apa yang dibicarakan, apa yang disepakati, yang kalau itu nanti berpengaruh terhadap pembahasan RAPBN tentu itu akan kita akomodir," tutupnya. (rzk)
http://economy.okezone.com/read/2014/08/27/20/1030514/rapat-rapbn-ditunda-tunggu-lobi-lobi-sby-jokowi
Menteri keuangan Chatib Basri mengatakan, pada prinsipnya RAPBN 2015 merupakan milik semua masyarakat Indonesia dan sifatnya hanya baseline.
"Oleh karena itu harus diisi, isinya harus dirapatin di Banggar komisi, karena memang mekanismenya seperti itu," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Maka, menurutnya rapat RAPBN akan ditunda hingga menunggu pertemuan antara presiden dan presiden terpilih nantinya hingga mendapatkan hasil keputusan kedua belah pihak tersebut.
"Nah kita belum tahu, ini pertemuan empat mata, apa yang dibicarakan, apa yang disepakati, yang kalau itu nanti berpengaruh terhadap pembahasan RAPBN tentu itu akan kita akomodir," tutupnya. (rzk)
http://economy.okezone.com/read/2014/08/27/20/1030514/rapat-rapbn-ditunda-tunggu-lobi-lobi-sby-jokowi
JAKARTA, KOMPASdotcom —
Kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tak satu
suara menyikapi surat yang diterima para guru dengan tera "Surat Pribadi
Prabowo Subianto".
Juru bicara tim pemenangan pasangan Prabowo-Hatta, Nurul Arifin, menyebut surat itu sebagai kreativitas strategi pemenangan. "Kalau ada yang ketinggalan kreativitasnya mungkin akan mempermasalahkan," ujar juru bicara tim pemenangan pasangan Prabowo-Hatta, Nurul Arifin, saat diminta konfirmasi tentang surat-surat itu, Rabu (25/6/2014).
Sehari berikutnya, Kamis (26/6/2014), Hidayat Nur Wahid pun menyebut bahwa surat itu tak melanggar aturan kampanye. "Ini kan bukan kampanye dalam pengertian yang dilarang itu. Kan kalau yang dilarang ada nama partai, lambang partai, nomor urut," ujarnya.
Namun belakangan, juru bicara tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburakhman, membantah bahwa kubunya sebagai pengirim surat-surat itu. Dia pun mengaku tak tahu dari mana surat itu berasal.
"Setahu saya kami tidak pernah mengirim surat apa pun ke lembaga pendidikan. Saya tidak tahu siapa yang membuat dan mengirim surat itu," ujar Habib. Namun, tak berjeda lama, bantahan ini langsung dimentahkan oleh koleganya.
Kali ini Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodiharjo yang malah mengirim siaran pers ke sejumlah media dan membenarkan ada strategi pengiriman surat tersebut kepada konstituen.
"Adalah benar, Prabowo telah mengirimkan surat pribadi ke jutaan alamat di seluruh Indonesia. Di dalam surat tersebut, Prabowo mohon restu dari rakyat," ucap Budi dalam siaran yang sebenarnya dikirimkan untuk membantah berita Metro TV.
Stasiun televisi milik Surya Paloh yang juga adalah Ketua Umum Partai Nasional Demokrat itu memberitakan, ada selipan uang dalam surat-surat itu. Dalam siaran pers-nya Budi menegaskan, "Tidak ada satu amplop pun yang berisikan uang seperti yang dikabarkan oleh Metro TV."
Surat bertanda "Surat Pribadi Prabowo Subianto" berisi permintaan dukungan untuk pemilu presiden, belakangan menjadi persoalan. Sejumlah guru yang tergabung dalam Federasi Serikat Guru Seluruh Indonesia (FSGI) melaporkan Prabowo ke Bawaslu dengan tuduhan pelanggaran kampanye karena pengiriman surat itu.
http://nasional.kompas.com/read/2014/06/27/0910355/Timses.Prabowo-Hatta.Tak.Satu.Suara.soal.Surat.Pribadi.Prabowo.Subianto.
Juru bicara tim pemenangan pasangan Prabowo-Hatta, Nurul Arifin, menyebut surat itu sebagai kreativitas strategi pemenangan. "Kalau ada yang ketinggalan kreativitasnya mungkin akan mempermasalahkan," ujar juru bicara tim pemenangan pasangan Prabowo-Hatta, Nurul Arifin, saat diminta konfirmasi tentang surat-surat itu, Rabu (25/6/2014).
Sehari berikutnya, Kamis (26/6/2014), Hidayat Nur Wahid pun menyebut bahwa surat itu tak melanggar aturan kampanye. "Ini kan bukan kampanye dalam pengertian yang dilarang itu. Kan kalau yang dilarang ada nama partai, lambang partai, nomor urut," ujarnya.
Namun belakangan, juru bicara tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburakhman, membantah bahwa kubunya sebagai pengirim surat-surat itu. Dia pun mengaku tak tahu dari mana surat itu berasal.
"Setahu saya kami tidak pernah mengirim surat apa pun ke lembaga pendidikan. Saya tidak tahu siapa yang membuat dan mengirim surat itu," ujar Habib. Namun, tak berjeda lama, bantahan ini langsung dimentahkan oleh koleganya.
Kali ini Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodiharjo yang malah mengirim siaran pers ke sejumlah media dan membenarkan ada strategi pengiriman surat tersebut kepada konstituen.
"Adalah benar, Prabowo telah mengirimkan surat pribadi ke jutaan alamat di seluruh Indonesia. Di dalam surat tersebut, Prabowo mohon restu dari rakyat," ucap Budi dalam siaran yang sebenarnya dikirimkan untuk membantah berita Metro TV.
Stasiun televisi milik Surya Paloh yang juga adalah Ketua Umum Partai Nasional Demokrat itu memberitakan, ada selipan uang dalam surat-surat itu. Dalam siaran pers-nya Budi menegaskan, "Tidak ada satu amplop pun yang berisikan uang seperti yang dikabarkan oleh Metro TV."
Surat bertanda "Surat Pribadi Prabowo Subianto" berisi permintaan dukungan untuk pemilu presiden, belakangan menjadi persoalan. Sejumlah guru yang tergabung dalam Federasi Serikat Guru Seluruh Indonesia (FSGI) melaporkan Prabowo ke Bawaslu dengan tuduhan pelanggaran kampanye karena pengiriman surat itu.
http://nasional.kompas.com/read/2014/06/27/0910355/Timses.Prabowo-Hatta.Tak.Satu.Suara.soal.Surat.Pribadi.Prabowo.Subianto.
VIVAnews - Sejumlah
orang dari Tim Advokasi Anti Kebohongan Surakarta (TANGKIS) mendatangi
Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menanyakan tindak lanjut laporan
terdahulu mereka mengenai dugaan korupsi duplikasi dan manipulasi data
Program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (Solo), Jumat 27
Juni 2014.
Mereka sebelumnya telah melaporkan kasus yang diduga melibatkan
mantan walikota Solo yang kini maju sebagai calon presiden, Joko Widodo,
pada 30 Agustus 2012 lalu. Namun karena dinilai tidak ada tindak lanjut
dari KPK, mereka kembali mendatangi lembaga anti rasuah itu.
"Bahwa terkait laporan klien kami dalam hal ini belum ada
pemberitahuan perkembangan secara jelas yang dikeluarkan oleh KPK sejak
30 Agustus 2012," kata perwakilan Tim TANGKIS, Agus Setiawan di Gedung
KPK.
Dia menuturkan, dalam kedatangannya kali ini, mereka turut serta
membawa saksi untuk menguatkan laporan mereka. "Kami akan mengajukan
lagi saksi. Kami punya 10 saksi," kata dia.
Sebelumnya, dalam laporannya yang terdahulu, mereka tidak hanya
melaporkan Jokowi selaku Walikota Solo, tapi juga jajarannya yakni
Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Kota Solo. Pelanggaran tindak pidana korupsi itu diduga
dilakukan pada anggaran Belanja Hibah kepada Satuan Pendidikan/Sekolah
Negeri dan Swasta (BPMKS) tahun 2010.
Semula, biaya yang dianggarkan dalam APBD Perubahan adalah sebesar
Rp35 miliar, dengan Rp23 miliar diperuntukkan BPMKS untuk sejumlah 110
ribu siswa. Namun setelah dilakukan verifikasi, tercatat hanya 65 ribu
siswa dengan nilai anggaran Rp10 miliar. (adi)
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/516763-warga-solo-minta-kpk-usut-dugaan-korupsi-jokowi-saat-jadi-walikota
MERDEKADOTCOM. Setelah PDIP menang dalam Pemilu Legislatif beberapa
waktu lalu, pengacara senior Hotman Paris Hutapea sempat bilang 'awas
dalam waktu dekat Ruhut Sitompul akan mulai mendekati, cari muka dan
memuji Jokowi. Dugaan itu pun kini benar adanya.
"Dugaan saya ternyata terbukti lebih awal, setelah SBY Hampir lengser, Ruhut mulai mencari muka kepada Jokowi yang dulu oleh Ruhut disebut sebagai 'Jokowi tukang mebel tidak level jadi presiden, Jokowi amburadul urus Jakarta, Jokowi hanya pencitraan saja dan Jokowi hanya RI 4 bila jadi presiden'. Bahkan saat itu Ruhut memuji Prabowo," kata Hotman Paris dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (25/6).
"Kapal hampir karam dan Ruhut mulai mau menumpang kapal lain yang mau berlayar. Bahkan Ruhut menyebut nenek lampir kepada senior di partainya yang dulu dia puja," imbuh pengacara nyentrik ini.
Hotman mengatakan, dulu Ruhut menempel Akbar Tanjung saat masih berkuasa di Golkar. Bahkan Ruhut mengaku rela mati demi Golkar. Ruhut juga mengaku pakai celana dalam warna kuning karena kecintaan pada Golkar.
"Ruhut mungkin sudah lupa wajah Akbar Tanjung dan Ruhut gagal mendekati Megawati, waktu Megawati sebagai Presiden RI," kata Hotman Paris.
"Mungkin dalam waktu dekat Ruhut akan lupa wajah SBY, yang terbayang adalah wajah Jokowi."
Apakah leluhur raja-raja Batak menangis melihat kelakuan Ruhut? "Karena pesan leluhur Batak kepada keturunannya adalah agar maranak & marbor dan marsangap, yang artinya berketurunan anak
"Aku sebagai bagian dari rakyat Indonesia merintih menyesal karena begitulah kelakuan anggota kongres Republik Indonesia," tutup pria yang memang sudah lama berseteru dengan Ruhut tersebut.
https://id.berita.yahoo.com/hotman-leluhur-batak-menangis-lihat-ruhut-cari-muka-070311522.html
"Dugaan saya ternyata terbukti lebih awal, setelah SBY Hampir lengser, Ruhut mulai mencari muka kepada Jokowi yang dulu oleh Ruhut disebut sebagai 'Jokowi tukang mebel tidak level jadi presiden, Jokowi amburadul urus Jakarta, Jokowi hanya pencitraan saja dan Jokowi hanya RI 4 bila jadi presiden'. Bahkan saat itu Ruhut memuji Prabowo," kata Hotman Paris dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (25/6).
"Kapal hampir karam dan Ruhut mulai mau menumpang kapal lain yang mau berlayar. Bahkan Ruhut menyebut nenek lampir kepada senior di partainya yang dulu dia puja," imbuh pengacara nyentrik ini.
Hotman mengatakan, dulu Ruhut menempel Akbar Tanjung saat masih berkuasa di Golkar. Bahkan Ruhut mengaku rela mati demi Golkar. Ruhut juga mengaku pakai celana dalam warna kuning karena kecintaan pada Golkar.
"Ruhut mungkin sudah lupa wajah Akbar Tanjung dan Ruhut gagal mendekati Megawati, waktu Megawati sebagai Presiden RI," kata Hotman Paris.
"Mungkin dalam waktu dekat Ruhut akan lupa wajah SBY, yang terbayang adalah wajah Jokowi."
Apakah leluhur raja-raja Batak menangis melihat kelakuan Ruhut? "Karena pesan leluhur Batak kepada keturunannya adalah agar maranak & marbor dan marsangap, yang artinya berketurunan anak
"Aku sebagai bagian dari rakyat Indonesia merintih menyesal karena begitulah kelakuan anggota kongres Republik Indonesia," tutup pria yang memang sudah lama berseteru dengan Ruhut tersebut.
https://id.berita.yahoo.com/hotman-leluhur-batak-menangis-lihat-ruhut-cari-muka-070311522.html
Jakarta -
Ada tiga kader Partai Golkar pro Jokowi dipecat dari kekaderan.
Politisi Golkar pro Jokowi, Indra J Piliang, menilai seharusnya JK,
Luhut, dan dirinya juga ikut dipecat. Golkar-pun ternyata telah
memproses pemecatan itu. Benarkan kader sesenior JK akan dipecat?
"Pokoknya semua yang tidak mengikuti kebijakan partai (akan dipecat), itu saja," kata Sekjen Golkar Idrus Marham di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2014) malam.
Bukan hanya seorang saja yang sedang diproses surat pemecatannya, melainkan beberapa orang. Termasuk Indra J Piliang?
"Bukan hanya itu. Termasuk lah. Seingat saya termasuk," jawab Idrus.
Idrus kurang bisa mengingat dengan presisi siapa nama-nama yang bakal dipecat itu. Karena surat berisi nama-nama itu dipengang oleh Ketua DPP Bidang Organisasi Mahyudin. Bagaimana dengan Luhut Panjaitan? Dipecat juga?
"Kita sedang kirim surat lagi. Jadi ada lagi. Yang hafal itu bidang organisasi Pak Mahyudin. Saya lupa, karena ada satu dua tiga masih," kata Idrus.
Surat-surat pemecatan itu sedang diproses. Namun Idrus menolak dikatakan bahwa yang dipecat itu semua adalah kader Golkar pro Jokowi.
"Kita tidak mengatakan yang Pro Jokowi, tapi yang tidak mengikuti kebijakan partai," jawab Idrus.
http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/06/26/004355/2619468/1562/jk-bakal-dipecat-golkar-pokoknya-semua-yang-tak-ikut-kebijakan-partai
"Pokoknya semua yang tidak mengikuti kebijakan partai (akan dipecat), itu saja," kata Sekjen Golkar Idrus Marham di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2014) malam.
Bukan hanya seorang saja yang sedang diproses surat pemecatannya, melainkan beberapa orang. Termasuk Indra J Piliang?
"Bukan hanya itu. Termasuk lah. Seingat saya termasuk," jawab Idrus.
Idrus kurang bisa mengingat dengan presisi siapa nama-nama yang bakal dipecat itu. Karena surat berisi nama-nama itu dipengang oleh Ketua DPP Bidang Organisasi Mahyudin. Bagaimana dengan Luhut Panjaitan? Dipecat juga?
"Kita sedang kirim surat lagi. Jadi ada lagi. Yang hafal itu bidang organisasi Pak Mahyudin. Saya lupa, karena ada satu dua tiga masih," kata Idrus.
Surat-surat pemecatan itu sedang diproses. Namun Idrus menolak dikatakan bahwa yang dipecat itu semua adalah kader Golkar pro Jokowi.
"Kita tidak mengatakan yang Pro Jokowi, tapi yang tidak mengikuti kebijakan partai," jawab Idrus.
http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/06/26/004355/2619468/1562/jk-bakal-dipecat-golkar-pokoknya-semua-yang-tak-ikut-kebijakan-partai
>
Mantan Kepala Staf Umum TNI dan Kepala Staf TNI AD ini tak lagi sungkan lantang bersikap dan bersuara.“Sebenarnya saya berat ungkap ini. Sedih. Malu. Pamali. Jujur, saya ga nyaman. Tapi gara-gara mereka itu keterlaluan,” begitu ungkap Suryo Prabowo, yang aktif mendukung duet Prabowo-Hatta Rajasa. Terlebih terkait bocoran surat rekomendasi DKP dalam kasus Prabowo Subianto Agustus 1998 lalu.
Berikut petikan wawancara Genot Widjose-no dari FORUM dengan Suryo Prabowo di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu:
Apa dasar hukum DKP?
DKP itu tambahan. DKP itu dibentuk harus sudah ada hukuman pidananya dulu. Itu menurut ketentuan 838. Kalau perwira dapat ancaman pidana 1 tahun ke atas, dipecat Tapi pimpinan berpikir , mempertimbangkan jasa, reward, barulah dibentuk DKP. Carikan alasannya kenapa harus dipecat Itu tugas DKP.
Atau seandainya hukumannya hanya empat bulan, tapi gak dipecat. Berdasar pertimbangan pimpinan bisa dibuat DKP.
Sedang DKP itu dipersyaratkan minimal tiga orang pangkatnya lebih tinggi. Kalau lainnya yang sama pangkatnya, berapa pun, ga masalah. Tapi harus tiga orang yang pangkatnya lebih tinggi. Syukur-syukur ada atasannya langsung. Atau yang pernah menjadi atasannya langsung.
Dalam kasus DKP Prabowo itu tidak begitu. Hanya satu yang pangkatnya lebih tinggi dari Prabowo waktu itu. Saya tidak tahu, itu benar atau tidak DKP-nya. Tapi secara aturan dan hukum itu tidak sah. Ini kita bicara hukum dan aturan ya.
Awalnya ia enggan membuka sikapnya kepada publik. Namun gara-gara ulah para purnawirawan pendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang dianggapnya keterlaluan, Letjen TNI Purn J Suryo Prabowo agaknya sudah tak ambil pusing. Kepada para seniornya yang dinilainya “norak” alias tak ksatria.
Kalau dari Isinya, benar?
Kalau dilihat dari isinya, itu norak. Masak sekian banyak bintang tiga dan satu bintang empat kok merekomendasikan klausul pemberhentian seperti itu. Banyak poinnya berdasarkan curhat. Ada isinya yang bilang ke luar negeri kok gak pakai izin, kok suka ngelawan atasan, kan itu curhat Padahal saat proses DKP itu peradilan militer untuk Tim Mawar sedang berlangsung. Dan setelah itu baru dibentuk TGPF. Yang jelas DKP itu harus didahului putusan pidana. Ini kan tidak.
Kenapa waktu itu tidak dipersoalkan keabsahan DKP?
Siapa yang persoalkan? Prabowo? Mana bisa. Dia prajurit. Tunduk setia hormat pada atasan. Mereka buat DKP itu biar dibilang reformis. Agar di depan massa, mahasiswa dan lainnya bisa bilang: ini lho antek-anteknya Pak Harto. Kepada Habibie mereka ngaku reformis.
Tentara itu orang yang tidak punya hak asasi. Mana ada tentara yang naik banding. Semua tunduk.
Ketentuan DKP ini bagaimana sih?
DKP itu lembaga ad hoc. Pak Feisal Tandjung yang membuat acuannya, waktu dia pimpin DKP kasus Santa Cruz. Ada bukunya. Untuk yang kemudian saya tak begitu tahu. Tapi kalau yang menyangkut perwira tinggi lebih menyangkut politis.
Jadi apa dasar DKP Prabowo waktu itu?
Tidak ada. Itu norak. Istilahnya dia waktu itu mantu presiden, ga ngapa-ngapain aja dibilang sombong. Mungkin mirip Agus Harimurti sekarang ini. Begini sombong. Dianggap ga lapor. Ga pernah hormat sama atasan. Begitu-lah. Alasan seperti itu lah yang saya bilang curhat.
Juga ada soal salah mengartikan perintah. Gue perintah nangkep kok malah menculik. Surat perintahnya kan ada. Mayjen bintang dua salah mengartikan perintah kan lucu. Apalagi Prabowo yang sekolah unggul terus, masak dia salah analisa? Lalu ada sembilan nama yang dilepas. Kan menunjukkan yang lain itu bukan Prabowo.
Siapa yang menangkap mereka?
Mana gue tahu.
Baru muncul bocoran surat DKP Prabowo. Apa motifnya?
Ya itu yang saya bilang norak. Surat itu yang pegang hanya tiga.
Siapa saja?
Ketua DKP; Sekretarisnya dan yang dilapori, Panglima TNI. Jadi berarti Wiranto, Subagyo HS dan Djamari Chaniago. Yang jelas tidak di Prabowo.
Pembentukan DKP itu tidak melalui prosedur normal. Tidak bikin sekretariat. Itu kan hanya penilaian atasan.
Jadi hanya tiga orang tadi yang kemungkinan membocorkan surat DKP?
Ya. Jadi kalau kamu tanya apa TNI punya, ga ada. Kan surat itu dipegang secara pribadi. Makanya cari aja nomor sekian di Sekretariat Umum Mabes TNI. Ada tidak?
Jadi benar Panglima TNI bilang tidak ada di Mabes TNI?
Karena memang tidak ada salinan. Itu kan hanya akal-akalan dia untuk jatuhin Prabowo. Orang ini jahat. Ngomong sama Pak Harto, Prabowo dibalik kerusuhan yang mau gulingkan Pak Harto. Karena dia punya pasukan, Kostrad. Padahal Kostrad dan Kopassus gak bisa bergerak sendiri. Kostrad dan Kopassus itu kayak germo. Hanya jualan. Liat aja kasus Cebongan yang dicopot bukan Danjennya. Melainkan Pangdam. Begitu juga kasus Theys Hiyo Eluay. Yang dicopot Pangdamnya. Lha kenapa ini yang dicopot Danjen Kopassus?
Kenapa sekarang ‘dibocorkan’, saat kampanye pemilihan presiden?
Dari dulu yang namanya Agum, Subagyo, Wiranto, gak pernah lebih hebat dari Prabowo. Jadi militer kalah jago, pensiun lalu jadi pengusaha kalah kaya, jadi politisi kalah beken, jadi calon presiden kalah keren. Gue paling gak suka kayak Agum. Ternyata gue liat masternya master bodong. Agum selama jadi Danjen Kopassus itu kalah keren dari Prabowo.
Di media Agum bilang karena Prabowo waktu itu mantu presiden, panglima tertinggi, sehingga dia tak bisa apa-apa sebagai atasan. Di militer dibenarkan pengecualian seperti itu?
Tanya SBY aja lah. Kan anaknya di TNI. Anak gue jadi tentara. Tanya aja apa kayak gitu kelakuannya?
Kenapa bisa begitu?
Karena Agum itu tukang ‘ngolor’. Suka cari muka. Dan dia jahat. Gue tahu persis Pak Harto perintahkan Agum lewat Mendagri Pak Yogie S Memet waktu kemelut PDI dulu. Pak Harto ngomong, I was there, lihat kalau Megawati memungkinkan jadikan dia ketua partai. Itu perintah Soeharto. Agum di BAIS. Tapi dia bilang ke Megawati apa? Jadi dia di sini bilang begini, di sana bilang lain.
Bagaimana motif anggota DKP lain?
Ya cuma agar dibilang reformis. Buat mereka ‘ngolor’ sama penguasa baru. Lha TGPF bilang gak ada, kemudian lembaran negara Keppres bilang Prabowo gak salah, kan selesai dong. Berkasnya sudah dilempar ke lembaga HAM PBB. Kok sekarang masih ada yang bilang pengadilan HAM. Mereka itu kuliah hukum tapi gimana ya…
Kalau dia pelanggar HAM, waktu dia ke Yordania harusnya udah gak ada kerusuhan atau pelanggaran HAM lagi dong. Buktinya ada kerusuhan Ambon, Theys dibunuh, Munir dibunuh. Kalau memang dia biang kerok, begitu dia balik ditangkap dong. Habibie menolak dia pulang, takut bla, bla, bla… Jaman Gus Dur dia balik. Waktu itu menteri luar negeri AS nyuratin Gus Dur agar menolak Prabowo kembali. Bayangkan, belum jadi presiden aja dia ditakutin.
Ini saya dapat info: ada tim yang mau investigasi di Timor Leste, mau ungkap kejahatan Prabowo di sana. Nanti mau di-blow up. Kan sadis itu. Sayang gak difoto kayak komjen ketemu kemarin, hahaha…
TNI kan pemersatu bangsa. Termasuk purnawirawan. Ini kok jadi terbelah gara-gara pilpres?
Sebenarnya saya berat ungkap ini. Sedih.. Malu. Pamali. Jujur, saya ga nyaman. Tapi gara-gara mereka itu keterlaluan.
Janji komando yang utama itu lakukan tugas dengan kehormatan. Kopassus itu dilatih sampai mati pun dia tidak akan pernah mengaku apa yang pernah dilakukan untuk negara. Nah ini? Gak ada apa-apa kok dia celometan? Kalau tentara bener, mulutnya ga kemana-mana.
Benar omongan Abraham Lincoln. Menguji seseorang itu bukan saat dia jatuh menderita, melainkan beri dia kedudukan, baru keliatan aslinya.
Saya ini pernah jadi bawahan mereka yang celometan itu. Saya tahu persis kelakuan mereka. Mereka itu kakinya tak pernah berlumpur. Kerjanya kasih paparan, kasih laporan ke atasan, kita yang di bawah jadi bahan aja. Dan semuanya itu jadi jenderal karena Prabowo.
Saya dekat Prabowo karena saya adik asuh dia. Dia marah sama saya gara-gara saya kayak gini (meng-counter pernyataan purnawirawan – red). Tapi tetap, kalau ada yang ganggu dia saya hadapi. Mereka semua tahu kok nomor telepon gue. Kok waktu gue sms gak dibales mereka?
Majalah Forum (16 Juni 2014/Senin, Hal. 17)
http://www.intriknews.com/2014/06/ternyata-hanya-tiga-orang-yang-pegang.html
Jakarta -
Prabowo Subianto tidak menepis wacana tentang kabinet dan
pemerintahan seringkali menjadi topik pembicaraan dalam pertemuan dengan
parpol koalisi Merah Putih. Namun pembicaraan itu bukan transaksional
politik.
"Iya pembicaraan dalam konteks yang lebih umum. Tidak bicara menteri per menteri," ujar Prabowo kepada wartawan di bandara Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/5/2014).
Hal itu dikatakan Prabowo saat wartawan mengkonfirmasi pernyataannya dalam sambutan deklarasi tim pemenangan Prabowo-Hatta se-Jawa Tengah di Hotel Sunan Solo soal membentuk tim kepemimpinan nasional. Apakah tim yang dimaksud adalah kabinet bayangan?
Dalam pidatonya ketika itu, Prabowo mengatakan, bertekad membentuk tim kepemimpinan nasional yang solid, kuat dan profesional. Karena itu dia mengaku senantiasa berdiskusi dengan pimpinan parpol koalisi merah putih tentang masalah bangsa. Pembicaraan di antara anggota koalisi menurut Prabowo, tidak sebatas bagaimana strategi memenangkan pilpres.
"Saya dan Pak Hatta, Pak Anis Matta, Pak ARB, para sekjen parpol, kami selalu berembuk, selalu berunding, memang sekarang kita berpikir how to win. Tapi kita juga sekaligus berpikir bagaimana how to govern," ujarnya.
Prabowo lalu menyebutkan tokoh-tokoh yang hadir dalam deklarasi adalah putra-putri terbaik bangsa Indonesia. Dia mencontohkan Mahfud MD mantan ketua MK dan menteri pertahanan, Amien Rais sebagai mantan ketua MPR, dan Akbar Tanjung sebagai mantan ketua DPR.
"Karena itu tadi saya minta panitia, jangan saya saja yang kasih sambutan. Pertama takut suara saya habis. Kedua, yang di depan-depan saya ini adalah putra-putri terbaik Indonesia," ucapnya.
Dalam deklarasi itu, memang hadir sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung, Ketua MPP PAN Amien Rais, mantan Ketua MK Mahfud MD, Sekjen PPP Romahurmuziy, Sekjen Golkar Idrus Marham, Jubir Tim Pemenangan Nurul Arifin, Waketum Gerindra Fadli Zon, Ketum Gerindra Suhardi, Ketua DPP Edhy Wibowo, Presiden PKS Anis Matta, Sekjen PKS Taufik Ridho, dan Wasekjen PKS Fahri Hamzah.
Hadir juga tokoh senior Subiakto Tjakrawardaya, Fuad Bawazier, dan Ki Dalang Manteb Sudarsono,
"Karena merekalah nanti yang bersama-sama saya jika dipilih memimpin negara ini," ujar Prabowo.
Apakah maksudnya mereka yang masuk dalam tim pemenangan akan masuk dalam kabinet?
"Mengelola Indonesia itu tidak bisa sendiri. Harus dikelola bersama-sama. Tim kepemimpinan itu tidak harus menteri kabinet," jelasnya.
Bisa seperti wantimpres?
"Iya bisa seperti itu," ucapnya sesaat sebelum masuk dalam pesawat.
http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/05/29/201537/2594890/1562/2/prabowo-akui-bicarakan-kabinet-dengan-parpol-koalisi
"Iya pembicaraan dalam konteks yang lebih umum. Tidak bicara menteri per menteri," ujar Prabowo kepada wartawan di bandara Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/5/2014).
Hal itu dikatakan Prabowo saat wartawan mengkonfirmasi pernyataannya dalam sambutan deklarasi tim pemenangan Prabowo-Hatta se-Jawa Tengah di Hotel Sunan Solo soal membentuk tim kepemimpinan nasional. Apakah tim yang dimaksud adalah kabinet bayangan?
Dalam pidatonya ketika itu, Prabowo mengatakan, bertekad membentuk tim kepemimpinan nasional yang solid, kuat dan profesional. Karena itu dia mengaku senantiasa berdiskusi dengan pimpinan parpol koalisi merah putih tentang masalah bangsa. Pembicaraan di antara anggota koalisi menurut Prabowo, tidak sebatas bagaimana strategi memenangkan pilpres.
"Saya dan Pak Hatta, Pak Anis Matta, Pak ARB, para sekjen parpol, kami selalu berembuk, selalu berunding, memang sekarang kita berpikir how to win. Tapi kita juga sekaligus berpikir bagaimana how to govern," ujarnya.
Prabowo lalu menyebutkan tokoh-tokoh yang hadir dalam deklarasi adalah putra-putri terbaik bangsa Indonesia. Dia mencontohkan Mahfud MD mantan ketua MK dan menteri pertahanan, Amien Rais sebagai mantan ketua MPR, dan Akbar Tanjung sebagai mantan ketua DPR.
"Karena itu tadi saya minta panitia, jangan saya saja yang kasih sambutan. Pertama takut suara saya habis. Kedua, yang di depan-depan saya ini adalah putra-putri terbaik Indonesia," ucapnya.
Dalam deklarasi itu, memang hadir sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung, Ketua MPP PAN Amien Rais, mantan Ketua MK Mahfud MD, Sekjen PPP Romahurmuziy, Sekjen Golkar Idrus Marham, Jubir Tim Pemenangan Nurul Arifin, Waketum Gerindra Fadli Zon, Ketum Gerindra Suhardi, Ketua DPP Edhy Wibowo, Presiden PKS Anis Matta, Sekjen PKS Taufik Ridho, dan Wasekjen PKS Fahri Hamzah.
Hadir juga tokoh senior Subiakto Tjakrawardaya, Fuad Bawazier, dan Ki Dalang Manteb Sudarsono,
"Karena merekalah nanti yang bersama-sama saya jika dipilih memimpin negara ini," ujar Prabowo.
Apakah maksudnya mereka yang masuk dalam tim pemenangan akan masuk dalam kabinet?
"Mengelola Indonesia itu tidak bisa sendiri. Harus dikelola bersama-sama. Tim kepemimpinan itu tidak harus menteri kabinet," jelasnya.
Bisa seperti wantimpres?
"Iya bisa seperti itu," ucapnya sesaat sebelum masuk dalam pesawat.
http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/05/29/201537/2594890/1562/2/prabowo-akui-bicarakan-kabinet-dengan-parpol-koalisi
Makassar -
Deklarasi tim pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla di tribun mall
Karebosi Link, Makassar, sekitar pukul 17.00 Wita, (29/5), diwarnai
keributan.
Sekelompok anggota pengamanan dari Brigade 08 terlibat keributan dengan pengawal pribadi JK, Yadi Jentak. Keributan terjadi tidak lama setelah rombongan JK tiba di lokasi deklarasi, persis bersamaan dengan berkumandangnya lagu 'Indonesia Raya'.
Ketua Brigade 08 Lukman Sulaeman yang mencoba mengatur anggotanya dengan menggunakan megaphone ditegur oleh Yadi. Tidak terima ditegur, Lukman kemudian marah dan memancing emosi para anggotanya. Aksi saling dorong pun terjadi di belakang panggung yang akan digunakan JK.
Walikota Makassar Ramdhan Pomanto langsung mendatangi massa Brigade 08, namun para pasukan pengawal ini terlanjur emosi. Para anggota Brigade 08 yang berkemeja orange ini kemudian memilih 'walk-out' dari arena deklarasi.
Meskipun diwarnai kericuhan, prosesi deklarasi tim pemenangan Jokowi-JK tetap berlanjut tanpa ada hambatan berarti.
Yadi yang ditemui detikcom di sela acara menyebutkan pihak yang sengaja bikin ribut di deklarasi tim pemenangan Jokowi-JK adalah penyusup yang ingin mengacaukan proses deklarasi.
http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/05/29/173542/2594828/1562/deklarasi-tim-pemenangan-jokowi-jk-di-makassar-ricuh?991104topnews
Sekelompok anggota pengamanan dari Brigade 08 terlibat keributan dengan pengawal pribadi JK, Yadi Jentak. Keributan terjadi tidak lama setelah rombongan JK tiba di lokasi deklarasi, persis bersamaan dengan berkumandangnya lagu 'Indonesia Raya'.
Ketua Brigade 08 Lukman Sulaeman yang mencoba mengatur anggotanya dengan menggunakan megaphone ditegur oleh Yadi. Tidak terima ditegur, Lukman kemudian marah dan memancing emosi para anggotanya. Aksi saling dorong pun terjadi di belakang panggung yang akan digunakan JK.
Walikota Makassar Ramdhan Pomanto langsung mendatangi massa Brigade 08, namun para pasukan pengawal ini terlanjur emosi. Para anggota Brigade 08 yang berkemeja orange ini kemudian memilih 'walk-out' dari arena deklarasi.
Meskipun diwarnai kericuhan, prosesi deklarasi tim pemenangan Jokowi-JK tetap berlanjut tanpa ada hambatan berarti.
Yadi yang ditemui detikcom di sela acara menyebutkan pihak yang sengaja bikin ribut di deklarasi tim pemenangan Jokowi-JK adalah penyusup yang ingin mengacaukan proses deklarasi.
http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/05/29/173542/2594828/1562/deklarasi-tim-pemenangan-jokowi-jk-di-makassar-ricuh?991104topnews
Jakarta - Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiynsyah, mengatakan hari
ini Selasa (27/5) merupakan tenggat terakhir penyerahan berkas perbaikan
pasangan bakal pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden
(wapres).
"Kami tunggu hingga sore nanti. Sampai hari ini tinggal berkas Gerindra yang belum disampaikan," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/5).
Ferry menambahkan, untuk pasangan capres dan cawapres yang diusung PDI-P yakni pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla telah diserahkan ke KPU Senin (26/5) dan masih dalam proses verifikasi.
Sebelumnya kedua pasangan capres dan cawapres dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi.
Jokowi masih belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dokumen dari pengadilan yang menyatakan dirinya tidak memiliki utang yang membebani negara.
Sementara, Jusuf Kalla masih memiliki delapan berkas dokumen yang harus diserahkan di antaranya bukti LHKPN, surat keterangan catatatn kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri, KTP, ijazah legalisir, nomow pokok wajib pajak (NPWP), tanda bukti tidak punya tunggangan pajak dan softcopy pas foto.
Sedangkan Prabowo Subianto masih belum menyerahkan bukti penyerahan LHKPN dan Hatta Rajasa, masih harus melengkapi surat dari Kepala Dinas Pendidikan di kabupaten atau kota yang bersangkutan sebagai dokumen pengganti ijazah SMA.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2014, pemberitahuan hasil verifikasi administrasi dijadwalkan hingga 24 Mei 2014. Sementara perbaikan kelengkapan persyaratan dijadwalkan pada 24 hingga 26 Mei 2014.
Selanjutnya, perbaikan kelengkapan persyaratan dilakukan pada 25 hingga 27 Mei 2014. Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan dilakukan dari 26 hingga 29 Mei 2014, dan pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dijadwalkan 28 hingga 30 Mei 2014
Sementara penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres berlangsung pada 31 Mei 2014, untuk kemudian pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres dilakukan pada 1 Juni 2014.
"Kami tunggu hingga sore nanti. Sampai hari ini tinggal berkas Gerindra yang belum disampaikan," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/5).
Ferry menambahkan, untuk pasangan capres dan cawapres yang diusung PDI-P yakni pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla telah diserahkan ke KPU Senin (26/5) dan masih dalam proses verifikasi.
Sebelumnya kedua pasangan capres dan cawapres dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi.
Jokowi masih belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dokumen dari pengadilan yang menyatakan dirinya tidak memiliki utang yang membebani negara.
Sementara, Jusuf Kalla masih memiliki delapan berkas dokumen yang harus diserahkan di antaranya bukti LHKPN, surat keterangan catatatn kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri, KTP, ijazah legalisir, nomow pokok wajib pajak (NPWP), tanda bukti tidak punya tunggangan pajak dan softcopy pas foto.
Sedangkan Prabowo Subianto masih belum menyerahkan bukti penyerahan LHKPN dan Hatta Rajasa, masih harus melengkapi surat dari Kepala Dinas Pendidikan di kabupaten atau kota yang bersangkutan sebagai dokumen pengganti ijazah SMA.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2014, pemberitahuan hasil verifikasi administrasi dijadwalkan hingga 24 Mei 2014. Sementara perbaikan kelengkapan persyaratan dijadwalkan pada 24 hingga 26 Mei 2014.
Selanjutnya, perbaikan kelengkapan persyaratan dilakukan pada 25 hingga 27 Mei 2014. Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan dilakukan dari 26 hingga 29 Mei 2014, dan pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dijadwalkan 28 hingga 30 Mei 2014
Sementara penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres berlangsung pada 31 Mei 2014, untuk kemudian pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres dilakukan pada 1 Juni 2014.
http://www.beritasatu.com/nasional/186486-hari-terakhir-berkas-perbaikan-prabowo-belum-diserahkan-ke-kpu.html



















