REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, mengaku telah menyetujui rekomendasi penunjukan langsung untuk proyek pengadaan alat kesehatan kepada PT Indofarma pada 2005.
Menurutnya, penunjukan langsung diambil karena situasi kejadian luar biasa (KLB) pada tahun itu. Siti menjelaskan proyek tersebut berkaitan situasi darurat yang tengah terjadi di Kutacane, Aceh dan RSPI Dr Soeliantri Saroso. Adanya wabah flu burung di Jakarta dan banjir bandang di Kutacane sebagai kejadian luar biasa sehingga pemerintah harus cepat mengambil tindakan.
"Dikaji Sekjen dan Biro Keuangan. Menurut mereka, pantas untuk penunjukan langsung. Saya harus percaya bawahan saya," ungkapnya saat bersaksi atas terdakwa Dr Mulya A Hasjmy dalam perkara tindak pidana korupsi proyek alat kesehatan dan bufferstock pada APBN 2005.
Siti menjelaskan, konsep penunjukan langsung tersebut dibuat oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan, Dr Mulya A Hasjmy. Mulya kemudian menyampaikan usulan tersebut kepada Sekretaris Jenderal. Setelah itu, Sekjen pun mengkaji usulan penunjukan langsung tersebut dan menyetujuinya.
Siti mengaku tidak mengetahui secara teknis alasan mengapa PT Indofarma dijadikan rekomendasi sebagai perusahaan yang akan melakukan pengadaan proyek alat kesehatan dan bufferstock tersebut. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui secara persis surat rekomendasi untuk proyek senilai Rp 15,54 miliar tersebut. "Saya itu menteri. Urusannya dengan policy (kebijakan) dan bukan dengan surat menyurat. Saya harus percaya Sekjen yang telah melakukan kajian," tegasnya.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini mengatakan situasi kejadian luar biasa memaksa dia untuk segera mengambil keputusan. Oleh karena kebijakan penunjukan langsung sudah dilakukan dari era menteri sebelum dia, maka Siti mengaku mengikuti kebijakan itu.
Alasan penunjukan langsung yang dikatakan Sekjen, tuturnya, sangat rasional. "Karena waktunya sudah sangat dekat sekali. Ini adalah KLB dan keadaan khusus, mestinya itu penunjukan langsung," kata Siti.
Mulya menyanggah kesaksian Siti. Menurutnya, Siti telah secara langsung menyetujui penunjukan langsung tersebut saat bertemu dengan dia di Kementerian Kesehatan. Bahkan, ungkap Mulya, Siti ingin agar proyek tersebut berjalan lancar karena berhubungan dengan adik Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir, Nuki.
"Saya menghadap Ibu (Siti) untuk mengklarifikasi. Dan ibu senyum-senyum dan mengiyakan. Tunjuk saja mereka, kita akan bantu PAN. Karena Nuki itu adik petinggi PAN," ujar Mulya.
Mulya pun menunjukkan surat rekomendasi penunjukan langsung alat kesehatan untuk antisipasi KLB masalah kesehatan akibat bencana tertanggal 22 November 2005. Dalam surat itu disebutkan penunjukan langsung proyek dapat dipertimbangkan. Selanjutnya, proses agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku.
Surat tersebut kembali dibantah Siti. Menurutnya, surat tersebut palsu karena Sekretariat Jenderal menerima surat tersebut pada bulan Desember.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, Istana Kepresidenan belum menerima laporan dari Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo. "Saya sendiri belum menerima (laporan) tertulis dari Kapolri atau KPK," kata Dipo kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Dipo meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dipo mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengambil keputusan ketika Siti Fadilah, yang juga mantan Menteri Kesehatan, telah dinyatakan bersalah. Dipo mencontohkan langkah Presiden yang menonaktifkan Gubernur Kepulauan Riau ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan enam mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004 dan 2005. Dipo mengatakan, terkait kasus ini, dirinya belum menerima petunjuk apa pun dari Presiden.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman, Selasa (17/4/2012) di Jakarta, memastikan bahwa Siti Fadilah berstatus tersangka. Status itu dipastikan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim ke kejaksaan.
Fadilah menjadi tersangka perkara korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dengan nilai proyek Rp 15 miliar. "SPDP sudah dikirimkan ke kejaksaan," kata Sutarman. Penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan Fadilah. Akan tetapi, belum dapat dipastikan kapan Fadilah akan diperiksa kembali.
Sutarman menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar. Fadilah diduga merestui pengadaan barang secara langsung itu.
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, Polri belum berencana menahan Siti Fadilah Supari, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005. Ia mengatakan, Bareskrim Polri masih menunggu pengembangan penyidikan.
"Kita lihat perkembangan. Ibu (Siti) juga kooperatif dengan datang sendiri," kata Sutarman kepada para wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (18/4/2012). Sutarman menambahkan, Polri tidak wajib untuk menahan Siti Fadilah. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan dari penyidik.
Menurut Sutarman, Bareskrim juga telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid I tersebut untuk kepentingan pemeriksaan. Siti Fadilah, yang saat ini menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden, telah bersedia datang ke Bareskrim pada Senin (23/4/2012) pekan depan.
Terkait kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka dan sudah menyerahkan berkas pemeriksaannya ke kejaksaan. Kasus itu bahkan sudah bergulir di pengadilan. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, empat tersangka yang ditetapkan penyidik Polri saat itu masing-masing berinisial MH (pejabat pembuat komitmen), HS (panitia pengadaan barang), MN (pimpinan perusahaan pemenang lelang), dan MS (subkontraktor).VIVAnews - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengaku belum tahu ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Dia mengaku akan mencari tahu soal kabar itu. "Saya juga tidak tahu soal tersangka itu. Saya juga tidak tahu biasanya itu seperti apa," kata dia saat dihubungi VIVAnews, Selasa 17 April 2012.
Siti dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005. Dia mengaku bahwa pihak kepolisian belum memberi informasi soal status tersangka itu. "Makanya saya ingin tahu biasanya seperti apa. Saya lagi telepon-telepon ini untuk mencari tahu," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengemukakan, peran Siti Fadilah dalam kasus tersebut adalah sebagai kuasa pengguna anggaran. Kemudian setelah yang bersangkutan mendatangi Bareskrim Mabes Polri, mereka memberitahu penetapan itu. "Ya beliau datang sendiri untuk kami jelaskan apa adanya," jelasnya.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, Sutarman menyerahkan kepada penyidik. Meski mantan Menkes itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidik masih mengumpukan keterangan lainnya. "Nanti perkembangan dari penyidik," terangnya.
Soal status hukum Siti Fadilah sebelumnya sempat simpang siur. Mabes Polri menyatakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu belum menjadi tersangka. Masih saksi.
Sementara, Kejaksaan Agung menegaskan telah menerima dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan bahwa status Siti Fadilah sudah menjadi tersangka. SPDP ini sudah diterima kejaksaan sejak 28 Maret 2012.
Menurut dia, Anas menerima duit Rp 100 miliar pada Mei 2010 dari PT Adhi Karya, pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 triliun itu. Duit diserahkan melalui Wakil Direktur Keuangan Grup Permai kala itu, Yulianis, sebesar Rp 50 miliar, dan orang dekat Anas, Mahfud Saroso, Rp 50 miliar. "Dia dalangnya. Seharusnya dia sudah menjadi tersangka," kata dia kemarin petang, setelah diperiksa di gedung KPK, di Jakarta.
Terdakwa perkara suap Rp 4,6 miliar dalam proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang ini menuturkan, uang itu antara lain untuk membiayai pemenangan Anas di kongres Demokrat di Bandung pada akhir Mei 2010 sebesar Rp 50 miliar, dan Rp 10 miliar untuk memuluskan sertifikasi lahan Hambalang seluas 32 hektare di Sentul, Bogor.
Sertifikat lahan diurus oleh politikus Demokrat, Ignatius Mulyono, atas permintaan Anas, yang ketika itu Ketua Fraksi Demokrat di DPR. Sertifikat diserahkan oleh Anas kepada Sekretaris Menteri Olahraga Wafid Muharam melalui Mahfud Suroso. "Sudah saya jelaskan semua secara detail ke KPK," kata Ignatius.
Pengacara Nazar dalam perkara Wisma Atlet, Elza Syarief, menuturkan bahwa Anas berperan sentral dalam pengurusan sertifikat yang sempat mangkrak bertahun-tahun itu. "Dia yang mengkoordinasi seluruh proses sertifikasi," ujarnya.
Anas dan pengacaranya, Patra M. Zen, tak menjawab ketika dihubungi kemarin. Namun Anas pernah membantah terlibat. "Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Wisma Atlet dan Hambalang, gantung Anas di Monas!" katanya, 9 Maret lalu.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan pengusutan belum ditingkatkan ke penyidikan. "Masih penyelidikan," ucapnya kemarin. KPK masih membutuhkan banyak keterangan, termasuk dari Anas. "Tapi waktu pemeriksaannya (Anas) belum ada." KPK mengusut kasus Hambalang sejak 2 Agustus 2011, dan telah memeriksa 50 orang, termasuk Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto.
“Sampai sekarang informasinya masih di Malaysia,” kata Busyro di sela Seminar Nasional Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Daerah Dalam Rangka Suksesnya Pembangunan Nasional yang digelar Alumni Fisip UI di Hotel Sanur Paradise, Denpasar, Jumat 13 April 2012.
Hingga saat ini, sambung Busyro, KPK terus bekerjasama dengan interpol untuk menangkap istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. “Kalau yang namanya DPO (Daftar Pencarian Orang) kan harus dikejar,” tegas Busyro.
Ia enggan menjelaskan lebih jauh mengapa hingga saat ini Neneng belum dipulangkan ke Indonesia, meski keberadaannya sudah terdeteksi. “Kalau masalah itu, interpol juga harus menjelaskan,” katanya.
Busyro enggan membandingkan sulitnya menangkap Neneng dengan menangkap suaminya, Nazaruddin.
Kendati begitu, Busyro mengaku KPK hingga saat ini terus mengambil langkah aktif bersama interpol terkait penangkapan Neneng. “Kami proaktif. Tetap menunggu interpol,” imbuh Busyro.
Neneng Sri Wahyuni diduga berada di sebuah perumahan di Kuala Lumpur, Malaysia bersama anak dan kerabatnya. Neneng sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka korupsi terkait proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja. (umi)
"Maka pemeriksaan dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan untuk putusan. Pembacaan putusan ditunda pada persidangan yang akan datang, yaitu tanggal 20 April 2012 jam 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Dharmawati Ningsih sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Senin 9 April 2012.
Sebelumnya, Jaksa KPK I Kadek Wiradana mengatakan tidak akan mengajukan replik (tanggapan atas pledoi) dan menyatakan tetap pada tuntutan pidana.
Sementara itu, salah satu Penasehat Hukum Nazaruddin, Rufinus juga menuturkan tetap pada pembelaan sehingga tidak akan mengajukan duplik.
Seperti diketahui, dalam pledoi pribadi maupun penasehat hukum Nazaruddin dikatakan bahwa mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut sama sekali tidak menerima fee berupa lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Tbk (DGI) karena telah memenangkan DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan Wisma Atelt SEA Games senilai Rp191 miliar.
Sebaliknya, Nazaruddin dan penasehat hukumnya secara kompak menuding yang menerima fee tersebut adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sebab, pemilik dari konsorsium Permai Grup adalah Anas dan bukan Nazaruddin. (adi)
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan penyidikan terkait alokasi DPPID. Untuk Alokasi dana di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, KPK telah menetapkan Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka.
"Kasus Wa Ode Nurhayati bukan Wa Ode saja yang dapat," kata Nazaruddin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin malam, 9 April 2012.
Selain Fraksi PAN, Nazaruddin menuding Fraksi Partai Demokrat juga ikut mendapatkan jatah dari daerah terkait alokasi DPPID tersebut. Di mana, salah satunya diterima oleh mantan ketua Fraksi Demokrat di DPR, Jafar Hafsah melalui staf ahlinya dari staf Bupati Sumatera Utara, Totar D. M. Purba.
"Di Demokrat yang memegang uang Jafar. Staf ahlinya mengambil uang dari staf Bupati di Sumut, terbukti dengan adanya kuitansi. Uang Ini adalah anggaran belanja daerah yang diputuskan pada APBN tahun 2011," ungkap Nazaruddin.
Sedangkan, untuk yang mengelola masalah DPPID tersebut, Nazar kembali menyebut nama Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir.
Nazaruddin akan menegaskan akan melaporkan seputar jatah komisi partai Demokrat tersebut secara mendetil kepada KPK.
"Jadi, saya akan memberikan kesaksian kepada KPK tentang gimana Mirwan Amir mengelola belanja daerah yang punyanya Fraksi Demokrat. Nah, sekarang ini KPK, ini udah ada bukti kuitansi. Mau diusut nggak. Atau mau dipeti es lagi," ucap Nazar sembari menunjukkan barang bukti berupa kuitansi yang ditandatangani staf ahli Jafar Hafsah yang bernama Kamhar Lakumani menerima uang sebesar Rp1,750 miliar dari Totar DM Purba pada tanggal 7 November 2010 di Jakarta.
"Yang penting saya akan laporkan tentang permainan yang dilakukan oleh Fraksi Demokrat, uangnya ke mana. Semua akan saya jelaskan secara detail," tuturnya.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati menyatakan keterlibatan Pimpinan Banggar dalam kasus yang telah menjeratnya. Bahkan, telah memastikan bahwa bukti yang diserahkannya ke KPK mampu membuktikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pimpinan Banggar.
"Semua data terkait PPID itu sudah saya serahkan ke penyidik, tinggal proses hukum," ujar Nurhayati.
Hanya, saja politikus Partai Amanat Nasional ini, tetap merahasiakan nama pimpinan Banggar yang disebutnya "bermain" dalam pengalokasian anggaran DPPID.
"Bukti-bukti sudah saya serahkan ke penyidik, nanti biar penyidik yang jelaskan. Yang pasti fakta persidangan tentu akan kelihatan semua," ungkapnya. (adi)
Wa Ode Nurhayati sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.
Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana PPID.
"Iya pernah diminta keterangan di BK beberapa waktu lalu," ujar Ketua Badan Kehormatan DPR M. Prakosa ketika dihubungi melalui telepon, Sabtu(25/2/2012).
Ketika itu, kata Prakosa, Andi Rahmat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus suap pembahasan anggaran PPID. Namun, Prakosa tidak menjelaskan rinci mengenai keterangan yang dibeberkan Andi saat diperiksa.
"Kami punya kode etik mengenai penyelidikan dan verifikasi. Kami tidak bisa membukanya ke publik karena ini sifatnya rahasia,"jelasnya.
Selain Andi Rahmat, BK lanjut Prakosa juga pernah meminta keterangan Haris Surahman. Pengusaha ini mengaku telah menyetor uang ke politikus PAN agar DPR mengalokasikan dana PPID untuk daerah tertentu.
"Karena kasus Wa Ode sudah ditangani secara hukum, kebijakan BK menyerahkan ke KPK untuk proses lanjutan. Bila ada status baru bagi Wa Ode, BK akan menyeseuaikan dengan peraturan Undang-undang atas statusnya sebagai anggota DPR," katanya.
|
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat unsur penyuapan pada kasus Gayus sangat kental," kata Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, di Jakarta, Kamis (9/12).
"Hal ini terungkap setelah dilaksanakan gelar perkara teknis kasus Gayus, yang dilaksanakan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri," kata Ade.
Ade mengatakan bahwa penyidikan Polri telah mengarahkan kasus Gayus pada dua pasal, yaitu pasal suap dan gratifikasi, katanya.
"Sementara ini fakta yang ada mengarah ke pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mengatur tentang penerimaan uang oleh pegawai negeri yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya dan gratifikasi," kata Ade.
Maksud dari kehadiran KPK pada gelar perkara teknis kasus Gayus di Bareskrim untuk bersinergi dalam mengusut tuntas kasus tersebut dengan instansi terkait lainnya, kata Deputi Penindakan KPK itu.
"Kita bersinergi untuk memberikan masukan memberikan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk tuntasnya proses ini," kata Ade. (Ant/Tom)
"Iya jelas kita akan mengajukan banding. Kalau itu tidak perlu dibilangin. Jika vonis tersebut kurang dari dua per tiga dari tuntutan yang diajukan jaksa, itu wajib kita ajukan banding," ucap JAM Pidsus M Amari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/12).
Kemarin, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap juga mengatakan hal serupa. Kejaksaan Agung wajib melakukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun terhadap Zulkarnain.
Zulkarnain dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan altetnatif kelima. Selain dihukum pidana setahun penjara, Ia juga dikenai denda Rp 100 juta atau subsidair dua bulan penjara. Zulkarnain juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp240 juta.
Ketua Majelis Hakim Thaksin menyebut Zulkarnain terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kelima, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Hal yang memberatkan vonis adalah karena perbuatan Zulkarnain bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi, dan ia ikut menerima uang yang seharusnya masuk ke kas negara. Adapun hal yang meringankan vonis adalah, Zulkarnain telah mengabdi selama 25 tahun dan hanya melanjutkan kebijakan pejabat sebelumnya.
Sebelum ini, Zulkarnain dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia dianggap terlibat perkara korupsi Sisminbakum bersama mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra, dan bos PT SRD Yohanes Waworuntu, dengan menerima Rp 240 juta dari Rp 9.118.910.000 duit Sisiminbakum yang diterima Dirjen AHU sejak masa kepemimpinan Romli. (Ant/OL-04)
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menekankan lagi, Gayus dikenai pasal gratifikasi atas kepemilikan harta Rp 28 miliar. Namun, Ito menganggap pasal gratifikasi ini sama dengan pasal suap.
"Kita sementara ini mengenakan pasal gratifikasi. Karena, itu kan memberikan sesuatu kepada pejabat negara, termasuk penyuapan. Ada yang menyuap, ada yang disuap," kata Ito kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (3/12).
Sementara itu, menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan Indonesian Corruption Watch, Febridiansyah, pasal gratifikasi berbeda dengan pasal suap. Dengan mengenai Gayus pasal gratifikasi, ada kemungkinan hanya Gayus yang akan jadi tersangka sementara yang menyuap bisa saja lepas.
"Harus hati-hati dengan kemungkinan dibelokkannya kasus ini. Kalau dijerat gratifikasi, yang akan kena itu hanya Gayus, karena ia menjadi pihak yang menerima uang. Itu kaitannya dengan jabatannya," ungkap Febri. "Pasal persisnya 12 huruf b UU No. 20 tahun 2001. Jadi begitu, pasal gratifikasi rentan menjadi siasat baru untuk melindungi aktor-aktor tertentu dalam kasus Gayus. Potensi ini sangat berbahaya, karena kasus Gayus bisa dibelokkan lagi. Bisa ada rekayasa jilid ketiga di kasus Gayus."
Febri menjelaskan, Gayus seharusnya dikenai pasal suap karena hukuman maksimalnya lebih tinggi, yakni seumur hidup. "Masalahnya adalah memang bisa aja pasal 5 digunakan untuk pemberi dana, pasal 12 seperti yang tadi dibilang, pasal 23 soal pemberi dana," katanya.
Lebih jauh dari itu, peneliti hukum ICW lainnya, Donald Fariz, bahkan menuduh Polri tidak serius menangani kasus ini. Selain soal gratifikasi ini, uang Rp 28 miliar ini pun bermasalah karena Polri mengatakan Gayus lupa.
"Mabes Polri menyatakan bahwa Gayus lupa dari mana asal uang di rekeningnya itu pernyataan yang sangat janggal. Padahal, di BAP, Gayus menyatakan berkali-kali ia menyerahkan uang kepada pengacaranya, tempatnya di sini, di sini. Kok tiba-tiba sekarang Mabes Polri menyatakan Gayus lupa? Wah ini tampak nyata sekali dengan cara mengecoh publik dalam tanda petik di ruang terbuka," tutur Donald. "Kejanggalan inilah yang meyakinkan kita bahwa mereka tidak serius melayani ini."
Donald menuntut Polri untuk menangani kasus ini secara transparan. Jika tidak, ICW berpandangan, lebih baik kasus ini dipindahtangankan ke KPK.
"Janji-janji (Polri) sebelumnya tidak terpenuhi. Penuhi dulu dong janji-janji mereka untuk membongkar kasus secara transparan. Sekarang kan belum terealisasi," tagih Donald. "Publik sudah kehilangan kepercayaan terhadap Kepolisian untuk menangani kasus Gayus. Makanya kita mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini." (*/OL-10)
Gayus pun meminta penyidik agar jangan terus-menerus fokus pada dirinya untuk membongkar kasus mafia hukum dan pajak. Dia justru menyiratkan bahwa jajaran yang lebih tinggi darinya juga ikut terlibat dalam permainan pajak.
"Untuk bongkar semuanya masalah mafia-mafia ini, harusnya jangan fokus ke saya, saya bukan siapa-siapa. Kalau mau bongkar, silakan bongkar itu direktur Pajak-nya sampai kakanwil juga. Saya hanya orang kecil di Pajak," ucap Gayus, Senin (22/11/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketika ditanya perihal dokumen-dokumen pajak yang masih dimilikinya, termasuk dokumen pajak Grup Bakrie, Gayus membantah.
"Semua alat bukti sudah saya serahkan ke penyidik, termasuk uang dan laptop," ucapnya.
Tidak ada sisa dokumen pajak lagi di tangan Gayus? "Kira-kira begitu," ucap Gayus beberapa detik kemudian.
Lebih lanjut, Gayus pun mengaku tidak pernah menyimpan dokumen-dokumen khusus, apalagi terkait pajak. Di persidangan, Gayus mengakui bahwa dirinya mendapatkan Rp 30 miliar dari tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin, untuk menangani keberatan pajak. Namun, hingga kini ketiga perusahaan tersebut tidak tersentuh pihak kepolisian.

