TPM Bakal Praperadilankan Polri

Ilustrasi (Foto : Dok)

JAKARTA (KRjogja.com) - Tim Pembela Muslim (TPM) berencana melakukan praperadilan Kepolisian Negara RI (Polri) terkait penangkapan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mu`min, Sukoharjo, Jawa Tengah, KH Abu Bakar Ba`asyir.

"Kita akan melihat setelah adanya perkembangan beberapa hari ini dan masih kita bicarakan tentang rencana praperadilan itu," kata Koordinator TPM, Achmad Michdan di Jakarta, Rabu (11/8).

Beberapa kalangan di Pondok Pesantren Al-Mu`min menganggap penangkapan yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Anti Teror adalah bentuk arogan dari kepolisian.

Abu Bakar Ba`asyir ditangkap jajaran Polresta Banjar, tepat di depan markas Polresta Banjar, Senin (9/8) sekitar pukul 08.15 WIB. Ba`asyir kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Nopol L 3752 ED dengan dikawal mobil polisi Nopol 45-VII dan tiba di Mabes Polri Jakarta, Senin pukul 12.35 WIB.

"Ustad jadi tersangka dan memang berdasarkan surat perintah penangkapan yang tidak ditandatangani oleh beliau (Ba`asyir, red)," kata Michdan.

Ba`asyir saat dilakukan pemeriksaan tidak menjawab pertanyaan sebanyak 41 yang diberikan penyidik. (Ant/Tom)

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

Artikel Terkait:

Silahkan Kunjungi Blog Kami Yang Lainnya

Klik Gambar di bawah ini

0 comments

Tulis Komentar Anda Di Bawah Ini