Menkum dan HAM Setuju Koruptor Dimiskinkan
"Saya dari awal sama pikirannya, memang lebih baik dimiskinkan, karena korupsi berkaitan dengan harta. Saya sangat setuju. Biar kapok," tegasnya kepada wartawan dalam kegiatan pelepasan Tim Bantuan Korban Bencana Merapi di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (17/11).
Menurut Patrialis, sanksi pemiskinan itu dapat dilakukan melalui tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Kita tidak hanya bicara Gayus, tetapi semua perkara korupsi sebaiknya putusannya memiskinkan yang bersangkutan. Untuk teknisnya melalui putusan hakim yang memutus berdasar tuntutan dari Kejaksaan. Kejaksaan bisa langsung. Bisa juga dari KPK atau Kepolisian. Karena hakim lebih tahu hartanya (koruptor) di mana," paparnya.
Harta yang disita adalah seluruh harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. "Kalau memang itu harta negara, kita tidak punya alasan untut tidak mengambil harta itu. Semua harta yang berasal dari korupsi dikikis habis, diambil untuk negara," tegasnya. (OL-5)
0 comments
Tulis Komentar Anda Di Bawah Ini