Pemeriksaan Hakim Tak Pengaruhi Status Panda
|
"Hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA sebenarnya tidak terlalu pengaruh apakah Pak Panda (Nababan) itu tersangka atau tidak," kata Harifin Tumpa, usai Shalat Jumat di Gedung MA Jakarta.
Harifin Tumpa juga berpendapat bahwa hasil putusan itu tidak bisa menjadi satu-satunya alat bukti untuk menjadi tersangka, harus ada bukti lain.
"Putusan itu tidak bisa menjadi bahan satu-satunya karena merupakan perkara orang lain, kasusnya Panda itu sendiri," katanya.
Harifin juga mengungkapkan proses peradilan atas vonis terhadap Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Endin Soefihara dan Hamka Yandhu dalam perkara suap travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goltom tidak ada proses yang mencurigakan.
"Semua proses di Tipikor ada rekamannya, sementara tidak ada (masalah). Hasil pemeriksaan laporan sudah ada, tetapi saat ini masih dikaji."
Dalam pemberitaan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Panda Nababan, melaporkan lima hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada MA.
Lima hakim yang diadukan Panda tersebut adalah Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio dan Sofialdi. (Ant/Tom)
0 comments
Tulis Komentar Anda Di Bawah Ini