Pengedar Ganja Kulonprogo Dibekuk
KULONPROGO (KRjogja.com)–
Kelompok pengedar ganja alias cimeng, dikosek Satnarkoba Polres
Kulonprogo. Tiga tersangka berhasil ditangkap segang dua lainnya yang
identitasnya telah diketahui, hingga Kamis (15/05/2014), masih diburu.
Ketiga tersangka yang diamankan AF (30) wiraswasta warga Cikampek Jawa Barat, SG (30), warga Kedungsari Pengasih, dan HP (30) warga Kedungsari Pengasih. Ketiga tersangka beserta ganja dan dua handphone yang dipakai transaksi diamankan di Mapolres Kulonprogo.
Saat ditanya wartawan, tersangka AF mengaku ia hanya membantu AG yang berada di Jatim. Ia mengaku tidak tahu barang yang dibawa berisi ganja, dan AF tidak mau dituduh sebagai kurir ganja lintas provinsi. "Saya bukan kurir,"ujarnya.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo AKP R Agus Nursewan SH,pengungkapan ganja seberat 2 kilogram lebih ini merupakan prestasi Satnarkoba. Karena ini rekor pengungkapan ganja terbesar sejak dibentuknya Satnarkoba di Polres Kulonprogo.
"Ganja seberat 2 kilogram lebih telah kami kirim sampel untuk diuji di labforensik di Semarang dan hasilnya positif ganja,"kata Agus didampingi Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu Suharsoyo, Rabu (14/05/2014).
Dijelaskan, transaksi ganja berawal dari komunikasi intensif dijalin antara AG yang berada di Jatim dan SG di Kulonprogo, agar mencarikan calon pembeli. SG minta bantuan HP, dan HP sudah mencarikan pembeli yakni YM. Karena itu, AG menyuruh AF yang ada di Jabar untuk membawa barangnya ke Kulonprogo. AF akhirnya ke Yogya dengan bus dan turun di Jombor Sleman, yang dijemput SG dengan sepeda motor ke rumahnya di Pengasih. Ganja seberat 2 kilogram lebih,dihargai Rp 6 juta yang belum sempat diedarkan, namun SG dan HP keburu ditangkap polisi saat akan mengantar pesanan tersebut di jalan wilayah Jatimulyo Girimulyo. Polisi juga menangkap AF di rumah SG.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk memburu AG dan YM. Sedang tiga tersangka yang sudah tertangkap akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo 111 ayat 1 dan 2 UU 35/2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan bisa penjara seumur hidup,"kata Agus. (Wid)
Ketiga tersangka yang diamankan AF (30) wiraswasta warga Cikampek Jawa Barat, SG (30), warga Kedungsari Pengasih, dan HP (30) warga Kedungsari Pengasih. Ketiga tersangka beserta ganja dan dua handphone yang dipakai transaksi diamankan di Mapolres Kulonprogo.
Saat ditanya wartawan, tersangka AF mengaku ia hanya membantu AG yang berada di Jatim. Ia mengaku tidak tahu barang yang dibawa berisi ganja, dan AF tidak mau dituduh sebagai kurir ganja lintas provinsi. "Saya bukan kurir,"ujarnya.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo AKP R Agus Nursewan SH,pengungkapan ganja seberat 2 kilogram lebih ini merupakan prestasi Satnarkoba. Karena ini rekor pengungkapan ganja terbesar sejak dibentuknya Satnarkoba di Polres Kulonprogo.
"Ganja seberat 2 kilogram lebih telah kami kirim sampel untuk diuji di labforensik di Semarang dan hasilnya positif ganja,"kata Agus didampingi Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu Suharsoyo, Rabu (14/05/2014).
Dijelaskan, transaksi ganja berawal dari komunikasi intensif dijalin antara AG yang berada di Jatim dan SG di Kulonprogo, agar mencarikan calon pembeli. SG minta bantuan HP, dan HP sudah mencarikan pembeli yakni YM. Karena itu, AG menyuruh AF yang ada di Jabar untuk membawa barangnya ke Kulonprogo. AF akhirnya ke Yogya dengan bus dan turun di Jombor Sleman, yang dijemput SG dengan sepeda motor ke rumahnya di Pengasih. Ganja seberat 2 kilogram lebih,dihargai Rp 6 juta yang belum sempat diedarkan, namun SG dan HP keburu ditangkap polisi saat akan mengantar pesanan tersebut di jalan wilayah Jatimulyo Girimulyo. Polisi juga menangkap AF di rumah SG.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk memburu AG dan YM. Sedang tiga tersangka yang sudah tertangkap akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo 111 ayat 1 dan 2 UU 35/2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan bisa penjara seumur hidup,"kata Agus. (Wid)
0 comments
Tulis Komentar Anda Di Bawah Ini